SuaraSulsel.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita hadir dalam persidangan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Keduanya akan bersaksi dalam persidangan lantaran disebut beberapa saksi sebelumnya, telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL. Adapun sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Thita, yang juga merupakan anak SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem), tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih krem, kemudian langsung masuk ke ruang persidangan dan duduk di kursi untuk menunggu jalannya persidangan.
Sementara Sahroni, yang juga merupakan Bendahara Umum Partai NasDem, tiba di pengadilan tak lama setelah Thita sampai, yakni pukul 10.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.
Baca Juga: Belum Selesai Kasus di KPK, SYL Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya
Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Saudara SYL
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah KIM Plus Pecah di Pilgub Jakarta, Sahroni: Yang Disangka Menang Belum Tentu Menang
-
Sahroni Desak Menteri Komdigi Berantas Judi Online: Jangan Cuma Bisa Klaim Telah Tutup 100 Ribu Website
-
Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Lemah, Sahroni DPR: Jangan Sampai Pemerintah Dituduh Kriminalisasi
-
Polemik Seleksi Capim KPK Lanjut atau Tidak, Begini Kata Sahroni
-
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru