SuaraSulsel.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita hadir dalam persidangan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
Keduanya akan bersaksi dalam persidangan lantaran disebut beberapa saksi sebelumnya, telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL. Adapun sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Thita, yang juga merupakan anak SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem), tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih krem, kemudian langsung masuk ke ruang persidangan dan duduk di kursi untuk menunggu jalannya persidangan.
Sementara Sahroni, yang juga merupakan Bendahara Umum Partai NasDem, tiba di pengadilan tak lama setelah Thita sampai, yakni pukul 10.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.
Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Belum Selesai Kasus di KPK, SYL Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon