Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah milik adik eks Menteri Pertaniam Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar. (SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Terbaru, KPK menyita barang elektronik dan sejumlah dokumen milik saudara SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo. 

KPK sebelumnya menggeledah rumah milik Andi Tenri Angka yang terletak di jalan Letjen Hertasning nomor 52A pada Kamis, 16 Mei 2024. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam lamanya. 

"Tim Penyidik kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 17 Mei 2024. 

Baca Juga: Saksi Sebut Anak SYL Indira Chunda Thita Minta Uang Rp21 Juta Beli Sound System

Kata Fikri, selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan. Giat tersebut juga disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat. 

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Ali. 

Ia menambahkan analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, kata Ali, KPK juga menyita rumah mewah milik Syahrul di perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ali mengatakan nilai aset dari rumah itu diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Rumah berlantai dua tersebut masih dalam proses pengerjaan. 

Baca Juga: Tidak Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Makassar

Kata Ali, sumber dananya diduga berasal dari Muhammad Hatta, selaku orang kepercayaan Syahrul.

Hingga kini, kata Ali, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. 

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sebutnya. 

Ali mengatakan rumah tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikannya akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.

Diketahui, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.


Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More