SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Terbaru, KPK menyita barang elektronik dan sejumlah dokumen milik saudara SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
KPK sebelumnya menggeledah rumah milik Andi Tenri Angka yang terletak di jalan Letjen Hertasning nomor 52A pada Kamis, 16 Mei 2024. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam lamanya.
"Tim Penyidik kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 17 Mei 2024.
Kata Fikri, selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan. Giat tersebut juga disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Ali.
Ia menambahkan analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga menyita rumah mewah milik Syahrul di perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ali mengatakan nilai aset dari rumah itu diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Rumah berlantai dua tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Baca Juga: Saksi Sebut Anak SYL Indira Chunda Thita Minta Uang Rp21 Juta Beli Sound System
Kata Ali, sumber dananya diduga berasal dari Muhammad Hatta, selaku orang kepercayaan Syahrul.
Hingga kini, kata Ali, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sebutnya.
Ali mengatakan rumah tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikannya akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.
Diketahui, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar