SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Terbaru, KPK menyita barang elektronik dan sejumlah dokumen milik saudara SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
KPK sebelumnya menggeledah rumah milik Andi Tenri Angka yang terletak di jalan Letjen Hertasning nomor 52A pada Kamis, 16 Mei 2024. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam lamanya.
"Tim Penyidik kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca Juga: Saksi Sebut Anak SYL Indira Chunda Thita Minta Uang Rp21 Juta Beli Sound System
Kata Fikri, selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan. Giat tersebut juga disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Ali.
Ia menambahkan analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga menyita rumah mewah milik Syahrul di perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ali mengatakan nilai aset dari rumah itu diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Rumah berlantai dua tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Baca Juga: Tidak Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Makassar
Kata Ali, sumber dananya diduga berasal dari Muhammad Hatta, selaku orang kepercayaan Syahrul.
Berita Terkait
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Ridwan Kamil jika Jual Motor Royal Enfield Sitaan yang Dipinjam
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025