Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:01 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya," katanya.

Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari permasalahan tersebut untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.

Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.

Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.

Baca Juga: Calon Pengantin di Makassar Grebek Tunangan Asyik Selingkuh di Wisma

Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya.

Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024. (ANTARA)

Baca Juga: Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

Load More