Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi THM. [Istimewa]

“Kami sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, izin yang telah diterbitkan tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.

Helmy menambahkan bahwa NIB diterbitkan pada tahun 2023 dan izin operasional pada 24 Mei 2024 sebagai izin usaha bar.

Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP, menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024.

Maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga: Muhammadiyah Tolak W Super Club Milik Hotman Paris di Kota Makassar

1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id

2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi:

(a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi;

Baca Juga: Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

(b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa pertzinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Load More