SuaraSulsel.id - Polemik mengenai THM W Superclub milik Hotman Paris yang berlokasi dekat dengan rumah ibadah di kawasan CPI Makassar telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa perizinan THM sejak tahun 2021 bukanlah wewenang Pemkot Makassar.
"Persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," kata Danny Pomanto di kediamannya, Jalan Amirullah, Kamis, 30 Mei 2024.
Karena isu ini semakin viral dan berkembang liar, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.
Begitu pula dengan surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang sebenarnya tidak tepat ditujukan kepada pemerintah kota karena perizinan bukan otoritas Pemkot Makassar.
Danny juga memahami kegelisahan tokoh agama dan MUI terkait masalah ini. Ia menekankan bahwa yang perlu dikoreksi adalah aturan-aturan yang berlaku.
"Beginilah kalau OSS. Jika ada masalah, pemerintah kota yang kena imbasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian serupa bukanlah pertama kali terjadi, seperti kasus panti pijat yang berada dekat dengan masjid. Sekali lagi, ini bukan otoritas Pemkot Makassar karena melalui OSS, semua izin dianggap berisiko rendah dan terpusat.
Danny berharap agar otoritas perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar karena mereka yang paling memahami tata ruang dan kondisi lokal.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak W Super Club Milik Hotman Paris di Kota Makassar
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu lokasi dekat masjid dan memahami budaya setempat. Jadi banyak pertimbangan yang lebih matang," sarannya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk penyempurnaan sistem OSS.
"Peran pemerintah kota mestinya lebih kuat daripada otoritas lain," ujarnya.
Selain itu, ia berharap kejadian ini tidak dipolitisasi dan menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat keimanan umat di kota ini.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan mengenai W Super Club. Surat tersebut merespons surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa mereka telah menelusuri perizinan W Super Club berdasarkan OSS dan sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemkot Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging