SuaraSulsel.id - Polemik mengenai THM W Superclub milik Hotman Paris yang berlokasi dekat dengan rumah ibadah di kawasan CPI Makassar telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa perizinan THM sejak tahun 2021 bukanlah wewenang Pemkot Makassar.
"Persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," kata Danny Pomanto di kediamannya, Jalan Amirullah, Kamis, 30 Mei 2024.
Karena isu ini semakin viral dan berkembang liar, ia merasa perlu memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak W Super Club Milik Hotman Paris di Kota Makassar
Begitu pula dengan surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang sebenarnya tidak tepat ditujukan kepada pemerintah kota karena perizinan bukan otoritas Pemkot Makassar.
Danny juga memahami kegelisahan tokoh agama dan MUI terkait masalah ini. Ia menekankan bahwa yang perlu dikoreksi adalah aturan-aturan yang berlaku.
"Beginilah kalau OSS. Jika ada masalah, pemerintah kota yang kena imbasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian serupa bukanlah pertama kali terjadi, seperti kasus panti pijat yang berada dekat dengan masjid. Sekali lagi, ini bukan otoritas Pemkot Makassar karena melalui OSS, semua izin dianggap berisiko rendah dan terpusat.
Danny berharap agar otoritas perizinan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar karena mereka yang paling memahami tata ruang dan kondisi lokal.
Baca Juga: Hotman Paris Mengeluh Kepanasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu lokasi dekat masjid dan memahami budaya setempat. Jadi banyak pertimbangan yang lebih matang," sarannya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk penyempurnaan sistem OSS.
"Peran pemerintah kota mestinya lebih kuat daripada otoritas lain," ujarnya.
Selain itu, ia berharap kejadian ini tidak dipolitisasi dan menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat keimanan umat di kota ini.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan mengenai W Super Club. Surat tersebut merespons surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa mereka telah menelusuri perizinan W Super Club berdasarkan OSS dan sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemkot Makassar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki
-
Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar