SuaraSulsel.id - Papan pengumuman sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah milik Muhammad Hatta di Kota Parepare, diduga sengaja ditutupi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa papan bukti barang sitaan yang dipasang di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan ditutupi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024.
"Informasi yang kami terima ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik," ujarnya.
Kata Ali, tindakan merusak atau menutup papan pengumuman yang dipasang penegak hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP.
Baca Juga: Mobil Pajero Sport Parkir di Tanah Kosong Makassar, Disebut Milik Syahrul Yasin Limpo
Ia pun mengingatkan agar semua pihak bisa menghormati penyidikan yang sedang berlangsung di KPK saat ini.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini, karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," kata Ali.
KPK diketahui menyita rumah milik terdakwa Muh Hatta itu pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kata Ali, rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Muhammad Hatta, kata Ali, sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI.
Baca Juga: Saksi Sebut Andi Tenri Bilang Pakai Mobil Dinas Kementerian Pertanian Selama 3 Tahun
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi Subagyono dan Muh Hatta diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang kepada pejabat di Kementerian Pertanian.
Syahrul memerintahkan dua anak buahnya itu untuk melakukan pengutan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa.
KPK menyatakan bahwa Syahrul menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya seperti membayar cicilan kartu kredit, liburan dan membeli sejumlah aset. Tak hanya Syahrul, KPK juga menyatakan Kasdi dan Hatta ikut menikmati uang haram itu yang totalnya mencapai Rp13,9 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Terjaring OTT, KPK Amankan Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 50 Ribu
-
Ancaman Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas Ratusan Juta: Kalau Tak Setor Jabatan Dicopot
-
Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik