SuaraSulsel.id - Papan pengumuman sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah milik Muhammad Hatta di Kota Parepare, diduga sengaja ditutupi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa papan bukti barang sitaan yang dipasang di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan ditutupi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024.
"Informasi yang kami terima ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik," ujarnya.
Kata Ali, tindakan merusak atau menutup papan pengumuman yang dipasang penegak hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak bisa menghormati penyidikan yang sedang berlangsung di KPK saat ini.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini, karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," kata Ali.
KPK diketahui menyita rumah milik terdakwa Muh Hatta itu pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kata Ali, rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Muhammad Hatta, kata Ali, sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI.
Baca Juga: Mobil Pajero Sport Parkir di Tanah Kosong Makassar, Disebut Milik Syahrul Yasin Limpo
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi Subagyono dan Muh Hatta diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang kepada pejabat di Kementerian Pertanian.
Syahrul memerintahkan dua anak buahnya itu untuk melakukan pengutan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa.
KPK menyatakan bahwa Syahrul menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya seperti membayar cicilan kartu kredit, liburan dan membeli sejumlah aset. Tak hanya Syahrul, KPK juga menyatakan Kasdi dan Hatta ikut menikmati uang haram itu yang totalnya mencapai Rp13,9 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bantimurung, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
-
Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi di Pawai Vespa Curi Perhatian
-
Taufan Pawe Optimistis Rebut Lumbung Suara di Sulsel, Ini Strateginya!
-
Mahasiswi Kedokteran UMI Meninggal, Sempat Keluhkan Lelah Karena Koas
-
Mahasiswa Kedokteran UMI Ditemukan Tak Bernyawa Setelah 2 Hari Hilang Kontak