SuaraSulsel.id - Papan pengumuman sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah milik Muhammad Hatta di Kota Parepare, diduga sengaja ditutupi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa papan bukti barang sitaan yang dipasang di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan ditutupi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024.
"Informasi yang kami terima ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik," ujarnya.
Kata Ali, tindakan merusak atau menutup papan pengumuman yang dipasang penegak hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak bisa menghormati penyidikan yang sedang berlangsung di KPK saat ini.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini, karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," kata Ali.
KPK diketahui menyita rumah milik terdakwa Muh Hatta itu pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kata Ali, rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Muhammad Hatta, kata Ali, sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI.
Baca Juga: Mobil Pajero Sport Parkir di Tanah Kosong Makassar, Disebut Milik Syahrul Yasin Limpo
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi Subagyono dan Muh Hatta diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang kepada pejabat di Kementerian Pertanian.
Syahrul memerintahkan dua anak buahnya itu untuk melakukan pengutan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang dan jasa.
KPK menyatakan bahwa Syahrul menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya seperti membayar cicilan kartu kredit, liburan dan membeli sejumlah aset. Tak hanya Syahrul, KPK juga menyatakan Kasdi dan Hatta ikut menikmati uang haram itu yang totalnya mencapai Rp13,9 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN