SuaraSulsel.id - Kejadian naas menimpa BP, seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam mesin pencampur bumbu di salah satu perusahaan mie instan.
Tragedi ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2024, ketika BP sedang menjalankan tugasnya di perusahaan tersebut. BP tidak dapat diselamatkan setelah terjebak di dalam mesin mixer.
Kapolsek Tamalanrea, Kota Makassar, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa BP bekerja di bagian mesin pencampur bumbu di sebuah perusahaan mie instan yang berlokasi di Jalan Ir Sutami, Parangloe, Makassar.
Insiden tersebut terjadi pada saat BP menjalankan tugasnya dari pukul 07.30 Wita hingga 14.30 Wita.
Menurut Yusuf, kecelakaan bermula ketika kain lap terjatuh ke dalam mesin pencampur bumbu.
BP berusaha mengambil kain tersebut tanpa mematikan mesin terlebih dahulu.
"Tapi mesinnya tidak dimatikan. Pas kainnya diambil, tangannya ikut terputar mesin," ungkap Yusuf pada Kamis, 23 Mei 2024.
Saat BP mencoba mengambil kain tersebut, tangannya tersangkut dan ikut terputar oleh mesin yang masih menyala.
Akibatnya, tubuh BP juga terseret ke dalam mesin pencampur bumbu. Tubuh BP mengalami patah tulang di sejumlah bagian, membuat situasi menjadi semakin tragis.
Dari foto-foto yang beredar di media sosial, terlihat bahwa hampir seluruh tubuh BP terjatuh ke dalam mesin pencampur bumbu. Hanya bagian kakinya saja yang tersisa di luar.
"Tubuh korban utuh. Korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami patah tulang di beberapa bagian," kata Yusuf.
Kejadian ini membuat pihak perusahaan dan rekan kerja BP terkejut dan berduka atas kehilangan tersebut.
Peristiwa tragis ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur keselamatan kerja yang ketat di lingkungan industri, khususnya di sekitar mesin-mesin berbahaya.
Kelalaian dalam mengikuti prosedur keselamatan kerja bisa berakibat fatal, seperti yang dialami oleh BP.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025