Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 Mei 2024 | 21:17 WIB
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami (tengah) saat rilis kasus pengangkapan buronan terpidana penyelundupan pada pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin angkut asal Kalimantan Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan, Rabu (22/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Load More