SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan, hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sulawesi Selatan belum menjadi keputusan DPRD Sulawesi Selatan.
"Masih keputusan Komisi A. Sehingga bisa dilakukan proses ulang jika dianggap bermasalah," kata Syaharuddin kepada pengunjuk rasa di DPRD Sulsel.
Syaharuddin mengatakan, proses seleksi kini ditangani Badan Kehormatan. Setelah ada laporan dugaan suap dalam proses pemilihan.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) di kota Makassar berunjuk rasa di Depan Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024.
Mereka mempertanyakan Hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang ditengarai bermasalah. Calon komisioner yang dinyatakan lolos dinilai tak punya latar belakang penyiaran.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Sulsel Andi Mohammad Sardi mengatakan rekrutmen komisioner KPID di Sulsel sangat bermasalah. Termasuk fit dan proper tes di Komisi A DPRD Sulsel.
Kata Sardi, uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner di DPRD dilakukan secara tertutup. Publik bahkan tak bisa mengakses prosesnya.
"Koalisi Jurnalis juga telah bersurat secara resmi sebelumnya ke DPRD Sulsel untuk mempertanyakan hal itu. Namun saat ini belum ada respons. Nah, dari kasus ini juga yang membuat kita untuk turun dalam aksi damai juga menuntut hasil seleksi KPID Sulsel," ujarnya.
Padahal dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor: 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI disebutkan pada pasal 9 poin 5 dan 7 tertulis Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: Koalisi Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID Sulsel
Badan Kehormatan DPRD Sulsel juga tengah mengusut adanya dugaan transaksional dalam proses seleksi KPID di Sulsel.
"Bahkan yang lolos menjadi komisioner diduga tidak memiliki latar belakang tentang penyiaran," terangnya.
Sementara, Koordinator aksi damai Muhammad Idris menambahkan perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027 cukup bermasalah.
Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran.
"Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran," terangnya.
Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan