Sehingga gugatan para penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Dan dengan demikian para penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Tergugat dari LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng menyatakan putusan yang diambil Majelis Hakim sangat tepat dan benar karena memasukkan mekanisme penanganan sengketa pers, sesuai yang diatur dalam aturan Dewan Pers.
"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan aturan lek spesialis sesuai diatur alam Undang-undang Pers. Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis, sebab majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," paparnya dalam konferensi pers.
Baca Juga: Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara Demo Tolak Revisi UU Penyiaran
Dengan adanya putusan ini tentu dapat dijadikan yurisprudensi sehingga dalam proses penanganan sengketa pers mengedepankan penyelesaian di Dewan Pers. Ia pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi jurnalis yang terus mendukung penyelesaian perkara ini.
Penasihat Hukum tergugat lainnya Firmansyah menambahkan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.
"Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Piala Asia U-17: Media Vietnam Kritik Postur Tubuh Skuad Timnas Indonesia
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Media Jepang Sebut Indonesia Seperti Tim B Timnas Belanda, Ini Sebabnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?