Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 21 Mei 2024 | 20:49 WIB
Direktur LBH Pers Makassar Farjriani Langgeng (tengah) didampingi timnya serta wartawan yang digugat mengelar konferensi Pers berkaitan putusan menolak gugatan penggugat terhadap dua media online inikata.co.id dan herald.id, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Penasihat Hukum tergugat lainnya Firmansyah menambahkan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

"Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan," ujarnya.

Load More