SuaraSulsel.id - Permohonan dispensasi perkawinan anak ke Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan menurun pada tahun 2023. Namun, angkanya disebut masih mengkhawatirkan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan mencatat, angka dispensasi perkawinan anak tahun 2023 mencapai 1.482 pengajuan, dibanding tahun 2022 yakni 2.752.
Dari angka itu, permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya tertinggi di kabupaten Sidrap 442 perkara, Soppeng 174 perkara, dan Pangkep 106 perkara.
Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Kepala DPPPA Pemprov Sulsel Andi Mirna mengatakan angka perkawinan anak terus menurun dari tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah perkawinan anak di Sulsel mencapai 7,48 persen.
"Begitu pula dengan angka dispensasi kawin yang mengalami penurunan sebesar 42 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya pada Launching dan Rapat Konsultasi Awal Berani II pada Selasa, 21 Mei 2024.
Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional.
Menurut laporan Statistik Indonesia, sepanjang 2023 ada 1,57 juta pernikahan di dalam negeri. Turun 7,51 persen dibanding 2022.
Sulawesi Selatan sendiri masuk 10 besar daerah dengan pernikahan anak tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Penyebab Kematian Anak 3 Tahun di Makassar Masih Misterius, Keluarga: Tubuh Penuh Luka
"Itu perkawinan anak yang tercatat. Masih banyak terjadi perkawinan yang tidak tercatat sehingga sulit mengetahui besaran sesungguhnya perkawinan anak secara absolut," ucap Mirna.
Menurut Mirna, dispensasi perkawinan anak selama ini merupakan wewenang Kementerian Agama. Pemprov Sulsel tidak berhak untuk mengintervensi.
Biasanya pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Walaupun sudah ada aturan untuk mencegahnya.
"Itu kan sudah ada SOP. Pemohon harus ke Puspaga dulu, kemudian ada rekomendasi dari DPPPA baru bisa dapat izin," bebernya.
Namun, ketatnya aturan untuk mendapatkan dispensasi membuat pernikahan siri anak juga terus naik. Padahal, kata Mirna, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Imam Desa yang terlibat pernikahan anak terancam pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Jadi kami mohon bantuan media. Tolong diviralkan kalau ada anak di bawah umur yang mau menikah. Ini butuh kolaborasi untuk mencegah," kata Mirna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?