SuaraSulsel.id - Imigrasi Makassar melansir masa berlaku paspor Jemaah Calon Haji (JCH) hingga 10 tahun yang sebelumnya hanya 5 tahun, sehingga mewanti-wanti JCH menjaga paspornya.
"Karena paspor Jemaah berlaku hingga 10 tahun dan ada perubahan layanan di asrama, jadi hendaknya betul-betul dijaga jangan sampai hilang atau tertinggal," kata Petugas Imigrasi Makassar Kahfi di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu 12 Mei 2024.
Dia mengatakan, perpanjangan masa berlalu paspor tersebut sesuai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang diatur dalam Perkemenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang berbunyi
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku WNI berusia dibawah 17 tahun dan anak berkewarganegaraan ganda atau sudah menikah".
Perbedaan masa berlaku paspor ini karena adanya perubahan identitas biometrik pada pertumbuhan anak dibawah umur.
Sementara itu Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar Ikbal Ismail mengatakan, untuk menjaga dokumen JCH seperti paspor maka sudah disiapkan tas selempang yang dapat memuat dokumen penting, air minum, payung, sendal dan sebagainya.
"Jadi tas selempang untuk JCH yang dulu ukurannya agak kecil, sekarang yang dibagikan lebih besar dan di bagian depan memiliki plastik transparan, sehingga dokumen seperti paspor langsung terlihat dan mudah ditemukan," ujarnya.
Menurut dia, pentingnya memperhatikan dokumen khususnya paspor karena berkaitan dengan kelancaran perjalanan dan keimigrasian saat masuk dan keluar dari suatu negara.
Hal itu dibenarkan Koordinator C Imigrasi Makassar, Arifandi di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Menurut dia, kalau sebelumnya paspor diberikan pada saat JCH akan ke bandara, namun kini dibagikan lebih awal saat tiba di asrama haji dan langsung mendapatkan layanansatu pintu dengan bidang kesehatan, imigrasi dan pemberian living cost.
Baca Juga: Ada Pungli di Sekitar Asrama Haji Sudiang, Warga Ditagih Biaya Parkir Rp30 Ribu
Setelah itu JCH masuk wisma untuk istirahat dan ada jedah waktu sehari semalam sebelum pemberangkatan, sehingga dikhawatirkan paspor akan tercecer atau tertinggal. Karena itu, diminta untuk menjaganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD