SuaraSulsel.id - Imigrasi Makassar melansir masa berlaku paspor Jemaah Calon Haji (JCH) hingga 10 tahun yang sebelumnya hanya 5 tahun, sehingga mewanti-wanti JCH menjaga paspornya.
"Karena paspor Jemaah berlaku hingga 10 tahun dan ada perubahan layanan di asrama, jadi hendaknya betul-betul dijaga jangan sampai hilang atau tertinggal," kata Petugas Imigrasi Makassar Kahfi di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu 12 Mei 2024.
Dia mengatakan, perpanjangan masa berlalu paspor tersebut sesuai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang diatur dalam Perkemenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang berbunyi
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku WNI berusia dibawah 17 tahun dan anak berkewarganegaraan ganda atau sudah menikah".
Perbedaan masa berlaku paspor ini karena adanya perubahan identitas biometrik pada pertumbuhan anak dibawah umur.
Sementara itu Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar Ikbal Ismail mengatakan, untuk menjaga dokumen JCH seperti paspor maka sudah disiapkan tas selempang yang dapat memuat dokumen penting, air minum, payung, sendal dan sebagainya.
"Jadi tas selempang untuk JCH yang dulu ukurannya agak kecil, sekarang yang dibagikan lebih besar dan di bagian depan memiliki plastik transparan, sehingga dokumen seperti paspor langsung terlihat dan mudah ditemukan," ujarnya.
Menurut dia, pentingnya memperhatikan dokumen khususnya paspor karena berkaitan dengan kelancaran perjalanan dan keimigrasian saat masuk dan keluar dari suatu negara.
Hal itu dibenarkan Koordinator C Imigrasi Makassar, Arifandi di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Menurut dia, kalau sebelumnya paspor diberikan pada saat JCH akan ke bandara, namun kini dibagikan lebih awal saat tiba di asrama haji dan langsung mendapatkan layanansatu pintu dengan bidang kesehatan, imigrasi dan pemberian living cost.
Baca Juga: Ada Pungli di Sekitar Asrama Haji Sudiang, Warga Ditagih Biaya Parkir Rp30 Ribu
Setelah itu JCH masuk wisma untuk istirahat dan ada jedah waktu sehari semalam sebelum pemberangkatan, sehingga dikhawatirkan paspor akan tercecer atau tertinggal. Karena itu, diminta untuk menjaganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG