SuaraSulsel.id - Imigrasi Makassar melansir masa berlaku paspor Jemaah Calon Haji (JCH) hingga 10 tahun yang sebelumnya hanya 5 tahun, sehingga mewanti-wanti JCH menjaga paspornya.
"Karena paspor Jemaah berlaku hingga 10 tahun dan ada perubahan layanan di asrama, jadi hendaknya betul-betul dijaga jangan sampai hilang atau tertinggal," kata Petugas Imigrasi Makassar Kahfi di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu 12 Mei 2024.
Dia mengatakan, perpanjangan masa berlalu paspor tersebut sesuai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang diatur dalam Perkemenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang berbunyi
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku WNI berusia dibawah 17 tahun dan anak berkewarganegaraan ganda atau sudah menikah".
Perbedaan masa berlaku paspor ini karena adanya perubahan identitas biometrik pada pertumbuhan anak dibawah umur.
Sementara itu Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar Ikbal Ismail mengatakan, untuk menjaga dokumen JCH seperti paspor maka sudah disiapkan tas selempang yang dapat memuat dokumen penting, air minum, payung, sendal dan sebagainya.
"Jadi tas selempang untuk JCH yang dulu ukurannya agak kecil, sekarang yang dibagikan lebih besar dan di bagian depan memiliki plastik transparan, sehingga dokumen seperti paspor langsung terlihat dan mudah ditemukan," ujarnya.
Menurut dia, pentingnya memperhatikan dokumen khususnya paspor karena berkaitan dengan kelancaran perjalanan dan keimigrasian saat masuk dan keluar dari suatu negara.
Hal itu dibenarkan Koordinator C Imigrasi Makassar, Arifandi di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Menurut dia, kalau sebelumnya paspor diberikan pada saat JCH akan ke bandara, namun kini dibagikan lebih awal saat tiba di asrama haji dan langsung mendapatkan layanansatu pintu dengan bidang kesehatan, imigrasi dan pemberian living cost.
Baca Juga: Ada Pungli di Sekitar Asrama Haji Sudiang, Warga Ditagih Biaya Parkir Rp30 Ribu
Setelah itu JCH masuk wisma untuk istirahat dan ada jedah waktu sehari semalam sebelum pemberangkatan, sehingga dikhawatirkan paspor akan tercecer atau tertinggal. Karena itu, diminta untuk menjaganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu