SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mencatat lima dari 24 KPU kabupaten/kota di provinsi setempat menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024.
"Untuk 24 kabupaten/kota, informasi terakhir kita dapatkan ada lima KPU kabupaten yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten itu adalah Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa 14 Mei 2024.
Selanjutnya, jelas Adiwijaya, KPU lima kabupaten itu akan melakukan verifikasi administrasi berkas syarat dukungan mulai 13 hingga 29 Mei 2024 sesuai keputusan KPU RI Nomor 532.
Bakal pasangan calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan dan telah menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan KTP elektronik tersebut masing-masing Muh Amin Yakob-Muhammad Nur Arfah di Kabupaten Takalar.
Baca Juga: Hari Terakhir, Belum Ada Calon Gubernur Sulsel Daftar Jalur Perseorangan
Selanjutnya, pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Maroa di Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Bustan-H. Untung Pawettoi di Kabupaten Pinrang, dan pasangan Jahidin-Safri di Kabupaten Jeneponto.
Untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Wajo ada dua pasangan, yakni Andi Fadilah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Hj. Herni Jalil.
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel Adnan Jamal mengemukakan dari hasil pengawasan pada lima kabupaten tersebut, hanya di Kabupaten Pinrang dan Kepulauan Selayar yang bakal pasangan calon memenuhi syarat dukungan minimal KTP elektronik sesuai yang diisyaratkan KPU.
"Di kabupaten itu, bakal pasangan calon mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap, tetapi dokumennya masih memerlukan penyelesaian input data dalam waktu 3x24 jam," ujar Adnan.
Sementara di Kabupaten Wajo, dari dua bakal pasangan calon perseorangan, hanya satu pasangan yang mengumpulkan syarat dukungan, sedangkan satu pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU setempat.
Baca Juga: Sosok Letda Kal Citra Puspita, Pilot Wanita yang Antar Bantuan ke Korban Bencana Luwu
"Kalau di Kabupaten Jeneponto, berkas dukungan pasangan calon dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan sehingga perlu perbaikan sesuai masa tahapan. Sama halnya juga di Kabupaten Takalar," katanya.
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
-
2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Depan Markas Kodam XIV Hasanuddin
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung