SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mencatat lima dari 24 KPU kabupaten/kota di provinsi setempat menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024.
"Untuk 24 kabupaten/kota, informasi terakhir kita dapatkan ada lima KPU kabupaten yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten itu adalah Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa 14 Mei 2024.
Selanjutnya, jelas Adiwijaya, KPU lima kabupaten itu akan melakukan verifikasi administrasi berkas syarat dukungan mulai 13 hingga 29 Mei 2024 sesuai keputusan KPU RI Nomor 532.
Bakal pasangan calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan dan telah menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan KTP elektronik tersebut masing-masing Muh Amin Yakob-Muhammad Nur Arfah di Kabupaten Takalar.
Selanjutnya, pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Maroa di Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Bustan-H. Untung Pawettoi di Kabupaten Pinrang, dan pasangan Jahidin-Safri di Kabupaten Jeneponto.
Untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Wajo ada dua pasangan, yakni Andi Fadilah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Hj. Herni Jalil.
Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel Adnan Jamal mengemukakan dari hasil pengawasan pada lima kabupaten tersebut, hanya di Kabupaten Pinrang dan Kepulauan Selayar yang bakal pasangan calon memenuhi syarat dukungan minimal KTP elektronik sesuai yang diisyaratkan KPU.
"Di kabupaten itu, bakal pasangan calon mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap, tetapi dokumennya masih memerlukan penyelesaian input data dalam waktu 3x24 jam," ujar Adnan.
Sementara di Kabupaten Wajo, dari dua bakal pasangan calon perseorangan, hanya satu pasangan yang mengumpulkan syarat dukungan, sedangkan satu pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU setempat.
Baca Juga: Hari Terakhir, Belum Ada Calon Gubernur Sulsel Daftar Jalur Perseorangan
"Kalau di Kabupaten Jeneponto, berkas dukungan pasangan calon dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan sehingga perlu perbaikan sesuai masa tahapan. Sama halnya juga di Kabupaten Takalar," katanya.
Melihat minat bakal calon jalur perseorangan pada lima kabupaten tersebut, kata Adnan, tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan berupa KTP elektronik menjadi perhatian serius Bawaslu untuk melakukan pengawasan pada masa perbaikan tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.
"Kami selalu menekankan pengawasan pada tahapan ini, baik KPU maupun bakal calon untuk memastikan syarat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu demi mencegah potensi kesalahan. Ini juga menjadi hal penting dalam pengawasan serta proses demokrasi pilkada yang transparan dan adil," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi