SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sukim Supandi mengatakan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat melakukan pengumpulan uang secara patungan senilai Rp111 juta untuk membayarkan pembelian aksesori mobil anak SYL.
Sukim, yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan tersebut, mengatakan pada awalnya permintaan uang itu dilakukan anak SYL, Kemal Redindo kepada dirinya melalui pesan singkat Whatsapp (WA) setelah keduanya bertemu saat kunjungan SYL ke Makassar.
"Dia WA untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto. Setelah itu, barulah Heru memberi perintah untuk menyelesaikan pembayaran pembelian aksesori mobil anak SYL.
Adapun untuk menyelesaikan pembayaran aksesori mobil anak SYL, dia menjelaskan para pejabat di Kementan melakukan patungan. Uang hasil dari patungan itu kemudian dikumpulkan ke Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan.
Setelah terkumpul Rp111 juta, dia menyebutkan uang itu diserahkan Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan kepada ajudan anak SYL, Aliandri.
"Diterima oleh Aliandri di Makassar, orang yang bekerja dengan Redindo," ucap dia.
Sukim pun mengungkapkan terdapat kuitansi pemberian uang senilai Rp111 juta tersebut dan telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Saksi Ungkap Cara SYL Bebani Pegawai Kementan Rp800 Juta Saat Bepergian ke Luar Negeri
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar