SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sukim Supandi mengatakan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat melakukan pengumpulan uang secara patungan senilai Rp111 juta untuk membayarkan pembelian aksesori mobil anak SYL.
Sukim, yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan tersebut, mengatakan pada awalnya permintaan uang itu dilakukan anak SYL, Kemal Redindo kepada dirinya melalui pesan singkat Whatsapp (WA) setelah keduanya bertemu saat kunjungan SYL ke Makassar.
"Dia WA untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto. Setelah itu, barulah Heru memberi perintah untuk menyelesaikan pembayaran pembelian aksesori mobil anak SYL.
Adapun untuk menyelesaikan pembayaran aksesori mobil anak SYL, dia menjelaskan para pejabat di Kementan melakukan patungan. Uang hasil dari patungan itu kemudian dikumpulkan ke Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan.
Setelah terkumpul Rp111 juta, dia menyebutkan uang itu diserahkan Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan kepada ajudan anak SYL, Aliandri.
"Diterima oleh Aliandri di Makassar, orang yang bekerja dengan Redindo," ucap dia.
Sukim pun mengungkapkan terdapat kuitansi pemberian uang senilai Rp111 juta tersebut dan telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Saksi Ungkap Cara SYL Bebani Pegawai Kementan Rp800 Juta Saat Bepergian ke Luar Negeri
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi