SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto, mengungkapkan SYL membayar gaji Asisten Rumah Tangga atau ART sebesar Rp35 juta dari uang patungan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hermanto, yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengatakan bahwa awalnya dirinya diminta membayarkan gaji pembantu SYL tersebut memakai uang pribadi.
Namun, setelah itu diganti menggunakan uang kas para pegawai di Kementan.
"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta," kata Hermanto, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Hermanto mengatakan bahwa transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta.
Ia menjelaskan Theresia merupakan ART yang bekerja di rumah SYL di Makassar.
Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer gaji pembantu SYL sangat mendesak dan harus dibayarkan saat itu juga.
"Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," tuturnya.
Hermanto pun menuturkan pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri. Sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, Saksi Ungkap Sumber Uangnya
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik
-
Begini Kondisi Ruang Rapat Sementara Anggota DPRD Sulsel
-
Kerusakan Gedung DPRD Sulsel Ditanggung Asuransi
-
Makassar Bakal Dikepung Demo 8 September, Ini Titik-Titiknya!
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam