SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto, mengungkapkan SYL membayar gaji Asisten Rumah Tangga atau ART sebesar Rp35 juta dari uang patungan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hermanto, yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengatakan bahwa awalnya dirinya diminta membayarkan gaji pembantu SYL tersebut memakai uang pribadi.
Namun, setelah itu diganti menggunakan uang kas para pegawai di Kementan.
"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta," kata Hermanto, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, Saksi Ungkap Sumber Uangnya
Hermanto mengatakan bahwa transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta.
Ia menjelaskan Theresia merupakan ART yang bekerja di rumah SYL di Makassar.
Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer gaji pembantu SYL sangat mendesak dan harus dibayarkan saat itu juga.
"Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," tuturnya.
Hermanto pun menuturkan pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri. Sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.
Baca Juga: Istri dan Anak Syahrul Yasin Limpo Masuk Berita Acara Pemeriksaan KPK, Harus Jadi Saksi
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Apa Agama Mahalini? Dibahas Lagi gegara Pernikahannya Diam-Diam Belum Tercatat di KUA
-
Target Ambisius! Prabowo Ingin Indonesia Swasembada Pangan Dalam 4 Tahun
-
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
-
Tak Terima Vonis Diperberat, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buah Lawan di Kasasi
-
Hanni NewJeans Umumkan Akan Bersaksi Soal Perundungan di Majelis Nasional
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus