SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 9 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Ali setelah tim jaksa KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9).
Meski penahanan terdakwa telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, saat ini belum dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.
Baca Juga: KPK: Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pemerintah Dimulai Dari Kota Makassar
Ali menerangkan agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
"Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Baca Juga: Berita Acara Pemeriksaan Bocor, SYL Mulai Perhatikan Merdian Tri Hadi
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta