SuaraSulsel.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.
"Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 April 2024.
Ali mengatakan fakta persidangan tersebut tentunya akan ditelusuri dengan memanggil anggota keluarga SYL untuk dikonfirmasi kebenarannya.
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Namun juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti. Pasalnya anggota keluarga inti tersangka punya hak untuk menolak memberikan kesaksian.
"Cuma persoalannya, begini, syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri. Nah maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka TPUU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," kata Ali.
Ali mengatakan anggota keluarga SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi.
"Nanti dilakukan analisis tentunya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!