SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan, KPK telah melakukan sinergi dalam penyelesaian penertiban prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU Pemda dengan Kejaksaan, BPN, serta pihak terkait lainnya.
Sinergi ini diawali dari Kota Makassar sejak tahun 2019, dan diperluas sampai ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
“KPK juga regulasi penertiban PSU, termasuk pengambil alihan PSU ketika pengembang sudah tidak ada,” kata Edi, Senin 29 April 2024.
Edi menyebut bahwa KPK tidak bisa sendiri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK membutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali media massa sebagai mitra strategis KPK dalam melawan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kisah ODGJ di Makassar, Punya Penghasilan Setiap Bulan Dari Berkebun
“Sinergi, itu yang paling penting. Kami berharap media bisa ikut turun ke wilayah. Jangan hanya menunggu berita penindakan atau OTT, Ada kegiatan KPK lainnya yang dapat diliput oleh rekan-rekan media, salah satunya agenda KPK di daerah,” ujarnya.
Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pencegahan korupsi di daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan lima program unggulan tersebut mencakup penajaman indikator dan sub indikator monitoring center for prevention (MCP) KPK, pendalaman area prioritas terutama pengadaan barang dan jasa serta perizinan, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi sinergi APIP-aparat penegak hukum (APH), dan pemantauan lapangan.
"Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, serta masih maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik," kata Didik.
Didik menyampaikan tantangan lainnya yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi.
Baca Juga: RB BRI Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan, Cetak Calon Wirausaha Masa Depan
Hal ini diperkuat dengan data MCP 2023, di mana area pengawasan APIP memiliki nilai indeks capaian terendah dari delapan area intervensi, yaitu sebesar 70.
Oleh karena itu, menurut dia, penguatan APIP perlu dilakukan melalui tiga aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek anggaran, sumber daya manusia, dan aspek independensi dan objektivitas.
Ketiga aspek dioptimalkan dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, KemenPan RB, dan Kemenkeu.
Dia menerangkan salah satu bentuk penguatan APIP adalah aparat sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai APIP tidak bisa dimutasi oleh kepala daerah.
"Aturan-aturan sudah ada bahwa seperti tidak bisa bupati itu memindahkan seorang inspektur tanpa persetujuan dari gubernur atau inspektur provinsi, demikian juga inspektur provinsi tidak bisa langsung dipindahkan tanpa sepengetahuan seizin dari Kemendagri, itu penguatan mereka," ujarnya.
Meski demikian Didik memastikan KPK bersama para pemangku kepentingan pada tahun akan kembali melakukan penguatan terhadap APIP.
"Tahun ini kami akan merumuskan bagaimana lebih menguatkan lagi hal itu, sehingga mereka betul-betul berani untuk menyatakan hal yang benar tidak takut dipindah, tidak takut dengan kepala daerah, sehingga betul-betul mereka mampu bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di pemda tempat mereka bertugas," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Korsup Wilayah I KPK Edi Suryanto juga memaparkan tentang upaya yang akan dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dalam upaya penajaman indikator MCP, salah satunya adalah penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Berdasarkan data internal KPK, capaian PSU tahun 2023 hanya mencapai Rp12,5 triliun, di mana nilainya turun Rp6,7 triliun dari tahun 2022 yang mencapai Rp19,2 triliun.
Menurut dia, beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU. (Antara)
Berita Terkait
-
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun