SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan terdapat dua narapidana terorisme yang ditahan di lapas ini dinyatakan bebas, atau mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengemukakan kedua narapidana kasus teroris berinisial AS dan W ini menjalani program pembebasan bersyarat (PB) dari masa pidananya.
"Sesuai dengan prosedur, warga binaan sudah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami laporkan juga ke kejaksaan, Bapas, untuk pelaksanaan pembebasan bersyarat," katanya di Kediri, Rabu 8 Mei 2024.
Ia menjelaskan, AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu, mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
Dirinya juga menambahkan, AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
AS tinggal di Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis tiga tahun penjara.
Sedangkan W, berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kembali ke rumahnya masing-masing. Ada Densus tadi yang sama-sama mengawal, mungkin langsung bantu mereka untuk pemulangannya," ujar dia.
Baca Juga: LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Budi menambahkan, keduanya adalah narapidana pindahan. AS diberi sanksi tiga tahun penjara dan W 3 tahun 6 bulan. Keduanya dipindah ke Lapas Kediri sejak 2023 dan berada di lapas ini sekitar 9 bulan.
Selama di Lapas Kediri, Budi mengatakan keduanya mengikuti program pembinaan dengan baik, yakni program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Pembinaan itu, kata dia, sebagai bekal mereka kembali ke tengah masyarakat. Mereka mempunyai skill atau kemampuan yang bisa diterapkan.
"Terakhir juga diikutkan pelatihan produksi tempe. Dari awal sampai akhir mengikuti dengan baik, hasilnya baik. Tempe berhasil dicetak," kata dia.
Ia menambahkan, keduanya juga diminta untuk wajib lapor. Namun, sampai berapa kali hal tersebut tergantung dari balai pemasyarakatan setempat.
Pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono yaitu jajaran lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalani sinergisitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000