Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, dengan total gugatan Rp700 miliar.
Kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul "ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus" yang diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.
Di tempat terpisah, persoalan gugatan ini juga dibahas pada diskusi publik sengketa pers bertajuk 'Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan' menghadirkan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua, dan perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel Sayyid Zulfadli serta puluhan jurnalis dan LBH Makassar.
Ade mengatakan bahwa Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalisnya yang kini sedang menjalani siding di PN Makassar.
Baca Juga: Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar
"Ini salah satu upaya kita selain menjadi pendampingan secara langsung maupun menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," paparnya saat diskusi di Cafe Red Corner Makassar.
Ia mengemukakan, majelis hakim tentu memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Sebab, hakim juga ingin melihat rasa keadilan dari berbagai sumber dari mana saja yang dianggap menjadi sebuah kebenaran.
"Saya pikir sumbernya (hakim) dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat sipil, termasuk Amicus Curiae," paparnya.
Pihaknya memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti perkara sipil biasa, namun ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat bila diproses hukum. Alasannya, tergugat tersebut perusahaan media dan dua jurnalis.
"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya mempertanyakan.
Baca Juga: Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku
Kendati pengadilan tidak bisa menolak gugatan, namun penggugat yang merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Sebab, karya jurnalistik yang menjadi dijadikan gugatan padahal bisa saja itu memiliki kepentingan publik yang lebih luas.
Berita Terkait
-
Gelar Konferensi Pers, Drama Kim Soo-hyun 'Knock-Off' Terancam Tak Tayang
-
Pihak Kim Sae-ron Kembali Rilis Video Baru Usai Bantahan Kim Soo-hyun
-
Gelar Konferensi Pers, Kim Soo-hyun Tuai Kecaman Keras Netizen: Dia Gila
-
Kim Soo-hyun Tegas Tak Pacari Kim Sae-ron saat Masih di Bawah Umur
-
Gelar Konferensi Pers, Kim Soo-hyun Menangis Bahas Isu Kim Sae-eon
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
-
2 Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang Depan Markas Kodam XIV Hasanuddin