Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 April 2024 | 22:25 WIB
Ilustrasi jurnalis demonstrasi (Antara)

SuaraSulsel.id - TNI Angkatan Laut menjamin proses hukum terhadap prajurit yang menganiaya seorang jurnalis di Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus berjalan sampai tuntas.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz saat dihubungi dari Jakarta, Senin 1 April 2024, menyatakan seorang perwira berinisial Letda Laut (PM) M saat ini dimintai keterangan oleh polisi militer TNI AL.

Oleh karena itu, dia pun membantah pernyataan yang menyebut ajakan damai terhadap korban bakal menggugurkan proses hukum terhadap pelaku.

“Kami melakukan aksi damai dengan yang bersangkutan (korban, red.) itu tidak untuk menghentikan penyelidikan terhadap permasalahannya atau kasus anggota di dalam kami tetap laksanakan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak gugurkan,” kata Danlanal Ternate.

Baca Juga: Dewan Pers Siap Mendampingi Kasus Sengketa Pers di Pengadilan Negeri Makassar

Dia juga membantah pernyataan yang menyebut ada indikasi paksaan untuk berdamai kepada korban. “Saat saya turun (bertemu korban, red.) tidak ada, tidak terjadi, tidak ada seperti itu,” kata Ridwan.

Dia menyebut polisi militer TNI AL saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari oknum prajurit yang diyakini menganiaya seorang jurnalis atas nama Sukandi Ali di Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (28/3) lalu.

Letda M, saat peristiwa kekerasan itu berlangsung, merupakan Komandan Pos TNI AL (Danposal) di Bacan Selatan, namun dia saat ini telah dicopot dari jabatannya.

“Kami lagi proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah,” kata Ridwan.

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan juga mengungkap hasil pemeriksaan awal, yaitu hanya satu dari tiga prajurit yang kemungkinan menganiaya korban. Satu prajurit diyakini bertugas menjemput korban dari rumahnya dan mengantarkan korban ke Pos TNI AL Panamboang.

Baca Juga: Dewan Pers: Pengaduan Berita Bentuk Kepedulian untuk Kemerdekaan Pers

Setelah mengantar, prajurit itu langsung pulang ke rumah untuk ibadah Shalat Dzuhur. “Jadi dia tidak terlibat (penganiayaan, red.),” kata Ridwan.

Sementara satu prajurit lainnya ada di tempat kekerasan itu terjadi, tetapi menurut hasil pemeriksaan awal, dia hanya menemani Letda M, yang merupakan komandannya.

“Yang ada di situ (lokasi penganiayaan) hanya dua orang, yang satu danposal sama anggota, anggota pun hanya di situ sebagai yang menemani komandan,” kata Ridwan.

Dewan Pers saat jumpa pers di Jakarta, menuntut kepada pimpinan TNI AL, yaitu Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, menjamin tiga hal terkait kasus tersebut, yaitu perlindungan terhadap korban dan keluarganya, jaminan atas kesehatan korban, dan proses hukum kepada pelaku sampai tuntas.

Danlanal Ternate, terkait tiga tuntutan itu, kembali menegaskan proses hukum bakal terus berjalan sampai tuntas. Terkait jaminan kesehatan, dia juga menjamin seluruh biaya pengobatan korban bakal ditanggung.

Bahkan, dia mengantarkan langsung sembako untuk satu bulan ke rumah korban, mempertimbangkan kondisi korban yang kemungkinan belum dapat langsung bekerja mencari nafkah karena luka-lukanya.

Terakhir, terkait keselamatan dan perlindungan terhadap korban dan keluarganya, Danlanal Ternate juga menjamin itu. Ridwan menyebut dia menginstruksikan jajarannya untuk tidak mengintimidasi korban, keluarganya, ataupun jurnalis yang ingin meliput.

“Saya sudah tegaskan ke anggota yang ada di pos-pos itu, tidak ada yang bersikap (intimidatif) seperti itu, apabila ketahuan atau kedapatan atau ada laporan yang masuk, saya akan menindak tegas, dan (komitmen) ini akan saya teruskan ke komandan-komandan berikutnya,” kata Danlanal Ternate.

Load More