SuaraSulsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil istri dan anak-anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Untuk memberi keterangan pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Kemungkinan yang dipanggil itu yang sudah disebut, Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL), dan Thita (putri SYL), karena ada berita acara pemeriksaan (BAP)- nya," ungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 24 April 2024.
Adapun sebelumnya, beberapa saksi dari pejabat Kementan sempat mengatakan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya, termasuk istri dan anak-anak SYL.
Baca Juga: Berita Acara Pemeriksaan Bocor, SYL Mulai Perhatikan Merdian Tri Hadi
Meyer menyebutkan pemanggilan istri dan anak-anak SYL akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementan agar berurutan.
"Kami rampungkan dulu yang internal semua, yang perkara pokok sesuai dakwaan. Nanti keluarganya kami panggil semua," tuturnya.
Kendati demikian, dirinya mengatakan keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan bagi SYL sebagai terdakwa.
Namun, kata dia, untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, keluarga SYL harus bersaksi di persidangan dan tidak bisa mengundurkan diri.
"Mereka tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ karena bukan keluarga kedua terdakwa," ucap Meyer.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Keluarga SYL Terkait Penyidikan TPPU
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki
-
Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar