SuaraSulsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil istri dan anak-anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Untuk memberi keterangan pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Kemungkinan yang dipanggil itu yang sudah disebut, Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL), dan Thita (putri SYL), karena ada berita acara pemeriksaan (BAP)- nya," ungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 24 April 2024.
Adapun sebelumnya, beberapa saksi dari pejabat Kementan sempat mengatakan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya, termasuk istri dan anak-anak SYL.
Meyer menyebutkan pemanggilan istri dan anak-anak SYL akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementan agar berurutan.
"Kami rampungkan dulu yang internal semua, yang perkara pokok sesuai dakwaan. Nanti keluarganya kami panggil semua," tuturnya.
Kendati demikian, dirinya mengatakan keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan bagi SYL sebagai terdakwa.
Namun, kata dia, untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, keluarga SYL harus bersaksi di persidangan dan tidak bisa mengundurkan diri.
"Mereka tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ karena bukan keluarga kedua terdakwa," ucap Meyer.
Baca Juga: Berita Acara Pemeriksaan Bocor, SYL Mulai Perhatikan Merdian Tri Hadi
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang