SuaraSulsel.id - Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya mengetahui makna senyuman pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) selama acara penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI.
"Mas Anies, Mas Muhaimin, saya pernah ada di posisi Anda. Saya tahu senyuman Anda berat sekali itu, tetapi ini yang dituntut oleh rakyat kita," kata Prabowo di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024.
Prabowo mengingatkan pasangan AMIN kalau kontestasi adem saja, tidak tajam, tidak keras, maka tidak memberikan pilihan untuk rakyat.
"Rakyat minta pilihan, rakyat minta perbandingan, dan saya terima kasih kepada Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kita berjuang. Saya yakin dorongannya Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud sama dengan dorongannya saya, kita ingin yang terbaik untuk rakyat Indonesia," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia juga mengingatkan bahwa kontestasi Pemilu 2024 telah berakhir.
"Jadi, saya ingin menyampaikan bahwa pertandingan selesai. Pertandingan yang sangat penting, kontestasi yang sangat penting karena ini yang diminta rakyat, rakyat membutuhkan pilihan," ujarsnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024.
Hasyim melanjutkan, "memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Baca Juga: Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Jubir TKN: Aneh!
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Keputusan KPU RI mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?