SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menanggapi santai soal namanya yang ikut disebut-sebut di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Oleh hakim, Bahtiar dianggap tak netral dan berpihak ke pasangan calon tertentu.
"Jangan saya respon karena kan sudah di MK kan," kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu 24 April 2024.
Namun ia mengaku heran sebab nama-namanya disebut tak netral di Pilpres. Padahal, Bahtiar merasa tidak pernah dilaporkan ataupun diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Sebut Sengketa Pilpres Kewenangan MK, Presiden Jokowi Pilih Kunjungan Kerja di Gorontalo
"Nah makanya (heran)," tuturnya.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengungkapkan ada sejumlah penjabat atau Pj gubernur yang tidak netral selama Pilpres 2024 berlangsung.
Salah satunya adalah Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Selain itu ada Pj Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Kalimatan Barat.
Para penjabat gubernur tersebut dianggap memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Saldi Isra meyakini mereka tidak netral dalam Pilpres 2024 setelah membaca keterangan dari Bawaslu serta fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Masa Depan Wajo di Perikanan Air Tawar dan Hortikultura
Mulai dari menggerakan ASN hingga pengalokasian sebagian dana desa untuk kepentingan kampanye. Ada pula perkara pembagian bansos.
"Pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu," kata hakim Saldi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasim Asy'ari saat membacakan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional," kata Hasyim di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Diajak Berandai-andai Jadi Presiden, Kocaknya Ganjar Pranowo: Kan Sudah Kalah, Saya Lowbat
-
Ormas Gerakan Rakyat Dideklarasikan, Berpontensi Jadi Parpol Antarkan Anies Maju di Pilpres 2029
-
Janji Prabowo Satu Periode, Refly Harun Ragu: Ada Apa di Baliknya?
-
Sebut Banyak Pendukungnya di Pilpres Gabung Gerakan Rakyat, Anies: Saya Bersyukur
-
Hadiri Pengukuhan Ormas Gerakan Rakyat, Anies: Pilpres 2029 Masih Kejauhan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?