Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 24 April 2024 | 11:50 WIB
Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memberikan arahan dan bertindak sebagai pembina upacara, Rabu, 17 April 2024 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menanggapi santai soal namanya yang ikut disebut-sebut di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Oleh hakim, Bahtiar dianggap tak netral dan berpihak ke pasangan calon tertentu.

"Jangan saya respon karena kan sudah di MK kan," kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu 24 April 2024.

Namun ia mengaku heran sebab nama-namanya disebut tak netral di Pilpres. Padahal, Bahtiar merasa tidak pernah dilaporkan ataupun diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Sebut Sengketa Pilpres Kewenangan MK, Presiden Jokowi Pilih Kunjungan Kerja di Gorontalo

"Nah makanya (heran)," tuturnya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengungkapkan ada sejumlah penjabat atau Pj gubernur yang tidak netral selama Pilpres 2024 berlangsung.

Salah satunya adalah Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Selain itu ada Pj Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Kalimatan Barat.

Para penjabat gubernur tersebut dianggap memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Saldi Isra meyakini mereka tidak netral dalam Pilpres 2024 setelah membaca keterangan dari Bawaslu serta fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Masa Depan Wajo di Perikanan Air Tawar dan Hortikultura

Mulai dari menggerakan ASN hingga pengalokasian sebagian dana desa untuk kepentingan kampanye. Ada pula perkara pembagian bansos.

"Pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu," kata hakim Saldi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasim Asy'ari saat membacakan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional," kata Hasyim di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More