SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan menyediakan lokasi penitipan kendaraan bagi para pemudik yang pergi ke luar daerah.
"Silakan, untuk warga yang melaksanakan mudik, silakan hubungi Polsek, maupun Polresta setempat apabila ada kendaraan yang mau dititip, kami persilakan. Kami akan mengamankan di Polres atau Polsek terdekat," kata Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko di Kendari, Kamis 4 April 2024.
Pihaknya menyediakan tempat penitipan kendaraan roda dua dan roda empat di masing-masing Polsek jajaran dan Polresta Kendari.
Dia menyatakan juga siap untuk menjaga rumah-rumah warga yang kosong ditinggal mudik lebaran 1445 Hijriah (H)/2024 Masehi (M).
Dia mengatakan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar melaporkan kepada RT atau Bhabinkamtibmas setempat.
"Agar terdata dan diketahui kalau rumah itu kosong ditinggal mudik, sehingga kami akan rutin patroli di rumah-rumah tersebut," kata Aris Tri.
Ia menyebutkan bahwa selama periode lebaran tersebut, pihaknya akan rutin melaksanakan patroli untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
"Itu juga untuk menyukseskan pelaksanaan mudik aman dan nyaman," ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan perayaan hari Raya Idul Fitri di Kota Kendari agar tidak melakukan takbiran di masjid saja dan tidak keliling, yang mengakibatkan masyarakat dan pengendara terganggu akibat aktivitas tersebut.
Baca Juga: Daftar Kantor Polisi di Makassar, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon
"Sebaiknya takbiran di masjid , tidak boleh di jalanan karena pasti akan menimbulkan gangguan Kamtibmas, selain itu juga mengganggu pengendara dan kendaraan yang ada di jalan. Izin takbiran tidak ada, sama seperti sekarang sahur on the road juga kita larang, karena pasti akan mengganggu masyarakat dan banyak masyarakat yang melapor pada kami bahwa sahur on the road itu juga mengganggu, karena suaranya bising," beber Aris Tri.
Aris Tri menambahkan bahwa terkait dengan keberadaan petasan di Kota Kendari, pihaknya telah melaksanakan operasi untuk mencegah petasan di wilayah tersebut.
"Tapi ada namanya kan kembang api sama petasan, ini harus kami bedakan, kalau petasan, langsung kami laksanakan operasi, kalau kembang api sudah ada izinnya, jadi silahkan tidak masalah," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Viral Kandang Babi di Area Gudang Farmasi Makassar, Begini Pengakuan Pemilik
-
Mentan Amran Sulaiman Perintahkan Perbaikan Tanggul Sultra Selesai 2 Minggu
-
Peneliti UNG Temukan Rahasia Awetkan Ikan Pakai Kunyit
-
Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag