SuaraSulsel.id - Retribusi sampah Mal Panakkukang belakangan jadi sorotan. Pihak pengelola disebut hanya menyetor Rp1 juta setiap bulannya ke kantor Kecamatan.
Camat Panakkukang Ari Fadli mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Direktur Mal Panakkukang pada Selasa, 3 April 2024. Dari pertemuan itu diketahui jika MP sebenarnya tidak hanya menyetor ke Kecamatan, tapi juga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kata Ari, pihak ketiga yang dikontrak oleh MP selama ini menyetor Rp1,5 juta tiap bulan ke pengelola TPA Antang untuk "pembeli rokok".
"Selama ini mereka membayar kepada pengelola TPA Rp1,5 juta di sana. Itu katanya pembeli rokok yang diberikan pengelola swasta yang buang sampahnya. Itu dalam aturan kan tidak ada," kata Ari saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ini Sanksi Sosial Bagi Warga Suka Buang Sampah Sembarangan
Sementara, uang Rp1 juta untuk Kecamatan hanya dianggap sebagai partisipasi. Padahal, kata Ari, mereka ditarget pendapatan asli daerah (PAD).
"Di kecamatan itu katanya untuk partisipasi Rp1 juta. Tapi memang armada kecamatan tidak pernah berikan pelayanan kesitu karena mereka sudah pihak ketigakan," ucapnya.
Ari mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Ia mengaku ke depan, MP harus membayar ke kecamatan, bukan lagi ke TPA.
"Walaupun mereka ada armada sendiri, tetap membayarnya harus ke kecamatan," bebernya.
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan juga akan mendatangi mal Panakkukang untuk menghitung produksi sampah tempat perbelanjaan terbesar di Makassar itu.
Baca Juga: Penampakan Alat Peraga Kampanye Jadi Gunung Sampah
"Nanti kita kali sebulan. Itu nanti nilai retribusi yang keluar dari Surat Keterapan Retribusi Daerah (SKRB). Jadi nanti mereka tidak lagi membayar di TPA tapi langsung ke kecamatan," tegas Ari.
Sebelumnya, Wali kota Makassar mengatakan akan mengecek semua retribusi sampah tempat perbelanjaan di kota Makassar. Tidak hanya mall Panakkukang tapi juga mall lainnya.
"Pasti, saya minta DLH dan semua camat untuk mengecek semua," ujar Danny.
Kata Danny, masalah ini terungkap saat Pemerintah Kota Makassar berencana menaikkan retribusi sampah untuk industri. Peraturan walikota untuk rencana tersebut sedang digodok.
Ia mengatakan kenaikan tarif sampah sangat krusial. Sebab selama ini industri tidak berkontribusi banyak terhadap retribusi sampah.
Atas temuan itu Danny menginstruksikan pihak TPA Tamangapa untuk tidak membuka akses bagi swasta untuk membuang sampah di sana.
"Contoh Mal Panakkukang itu hanya membayar sampai Rp1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan. Akhirnya ditemukan semua. Jadi saya sudah bilang di TPA, tutup! tidak ada orang (swasta) bisa masuk buang sampah," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI