SuaraSulsel.id - Retribusi sampah Mal Panakkukang belakangan jadi sorotan. Pihak pengelola disebut hanya menyetor Rp1 juta setiap bulannya ke kantor Kecamatan.
Camat Panakkukang Ari Fadli mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Direktur Mal Panakkukang pada Selasa, 3 April 2024. Dari pertemuan itu diketahui jika MP sebenarnya tidak hanya menyetor ke Kecamatan, tapi juga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kata Ari, pihak ketiga yang dikontrak oleh MP selama ini menyetor Rp1,5 juta tiap bulan ke pengelola TPA Antang untuk "pembeli rokok".
"Selama ini mereka membayar kepada pengelola TPA Rp1,5 juta di sana. Itu katanya pembeli rokok yang diberikan pengelola swasta yang buang sampahnya. Itu dalam aturan kan tidak ada," kata Ari saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ini Sanksi Sosial Bagi Warga Suka Buang Sampah Sembarangan
Sementara, uang Rp1 juta untuk Kecamatan hanya dianggap sebagai partisipasi. Padahal, kata Ari, mereka ditarget pendapatan asli daerah (PAD).
"Di kecamatan itu katanya untuk partisipasi Rp1 juta. Tapi memang armada kecamatan tidak pernah berikan pelayanan kesitu karena mereka sudah pihak ketigakan," ucapnya.
Ari mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Ia mengaku ke depan, MP harus membayar ke kecamatan, bukan lagi ke TPA.
"Walaupun mereka ada armada sendiri, tetap membayarnya harus ke kecamatan," bebernya.
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan juga akan mendatangi mal Panakkukang untuk menghitung produksi sampah tempat perbelanjaan terbesar di Makassar itu.
Baca Juga: Penampakan Alat Peraga Kampanye Jadi Gunung Sampah
"Nanti kita kali sebulan. Itu nanti nilai retribusi yang keluar dari Surat Keterapan Retribusi Daerah (SKRB). Jadi nanti mereka tidak lagi membayar di TPA tapi langsung ke kecamatan," tegas Ari.
Berita Terkait
-
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah
-
DKI Jakarta Operasikan Truk Listrik MAB untuk Angkut Sampah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia