SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sosial bagi warga di wilayah perkotaan yang membuang sampah secara sembarangan dan tidak tepat waktu, karena saat ini tumpukan sampah kembali terjadi di sejumlah jalan protokol.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, mengatakan meskipun pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, sudah kembali normal dari jam 19:00 WIB dan pagi pukul 05.00 WIB, namun warga dilarang membuang sampah saat siang hari ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Kami akan menempatkan petugas dari Satpol PP dan DLH di TPS untuk memantau warga yang melanggar, sehingga sanksi sosial akan diterapkan dengan memajang fotonya di akun media sosial pemerintah," katanya, Minggu 24 Maret 2024.
Pihaknya melarang warga untuk membuang sampah siang hari karena pengangkutan ke TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, membutuhkan waktu cukup lama, sehingga pengangkutan sampah hanya diberlakukan dua kali dalam sehari.
Bagi warga yang tidak sempat membuang sampah ke TPS pada jam tersebut, diminta untuk menyimpan sampah di rumahnya masing-masing sampai jadwal pengangkutan pada malam atau pagi hari, karena tercatat setiap hari sampah yang dihasilkan mencapai 340 ton.
"Selama puasa tonase sampah rumah tangga yang dihasilkan naik menjadi 600 ton per harinya, warga diminta untuk memilah sampah terlebih dahulu sebelum membuang ke TPS, sehingga sampah yang masuk ke TPSA dapat berkurang," katanya.
Pemerintah daerah ungkap dia, menggencarkan pengolahan sampah bersama di setiap kecamatan, sebagai upaya memperpanjang usia TPSA baru agar tidak cepat kelebihan kapasitas dalam waktu dekat, termasuk membeli alat pengolah sampah di TPSA Mekarasari.
"Lebih baik dipilah dulu sebelum dibuang, kalau bisa setiap ke RT ada bank sampah, sehingga warga mendapat penghasilan dari sampah termasuk mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik yang bisa dipakai untuk sendiri atau dijual," katanya.
Pihaknya menegaskan agar tidak terkena sanksi sosial dimana fotonya akan dipajang di sejumlah media sosial, warga harus tepat waktu membuang sampah dan tidak membuang sampah sembarangan di sejumlah pusat keramaian seperti di Taman Alun-alun Cianjur dan pedestrian Siliwangi serta tempat umum lainnya.
Baca Juga: Penampakan Alat Peraga Kampanye Jadi Gunung Sampah
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu