SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sosial bagi warga di wilayah perkotaan yang membuang sampah secara sembarangan dan tidak tepat waktu, karena saat ini tumpukan sampah kembali terjadi di sejumlah jalan protokol.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, mengatakan meskipun pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, sudah kembali normal dari jam 19:00 WIB dan pagi pukul 05.00 WIB, namun warga dilarang membuang sampah saat siang hari ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Kami akan menempatkan petugas dari Satpol PP dan DLH di TPS untuk memantau warga yang melanggar, sehingga sanksi sosial akan diterapkan dengan memajang fotonya di akun media sosial pemerintah," katanya, Minggu 24 Maret 2024.
Pihaknya melarang warga untuk membuang sampah siang hari karena pengangkutan ke TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, membutuhkan waktu cukup lama, sehingga pengangkutan sampah hanya diberlakukan dua kali dalam sehari.
Baca Juga: Penampakan Alat Peraga Kampanye Jadi Gunung Sampah
Bagi warga yang tidak sempat membuang sampah ke TPS pada jam tersebut, diminta untuk menyimpan sampah di rumahnya masing-masing sampai jadwal pengangkutan pada malam atau pagi hari, karena tercatat setiap hari sampah yang dihasilkan mencapai 340 ton.
"Selama puasa tonase sampah rumah tangga yang dihasilkan naik menjadi 600 ton per harinya, warga diminta untuk memilah sampah terlebih dahulu sebelum membuang ke TPS, sehingga sampah yang masuk ke TPSA dapat berkurang," katanya.
Pemerintah daerah ungkap dia, menggencarkan pengolahan sampah bersama di setiap kecamatan, sebagai upaya memperpanjang usia TPSA baru agar tidak cepat kelebihan kapasitas dalam waktu dekat, termasuk membeli alat pengolah sampah di TPSA Mekarasari.
"Lebih baik dipilah dulu sebelum dibuang, kalau bisa setiap ke RT ada bank sampah, sehingga warga mendapat penghasilan dari sampah termasuk mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik yang bisa dipakai untuk sendiri atau dijual," katanya.
Pihaknya menegaskan agar tidak terkena sanksi sosial dimana fotonya akan dipajang di sejumlah media sosial, warga harus tepat waktu membuang sampah dan tidak membuang sampah sembarangan di sejumlah pusat keramaian seperti di Taman Alun-alun Cianjur dan pedestrian Siliwangi serta tempat umum lainnya.
Berita Terkait
-
Janji Bikin Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, Pramono: Sampah di Jakarta Tak Bisa Lagi Ditaruh di Bantar Gebang
-
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
-
Cek Fakta: Benarkah Medan Kota Paling Kotor di Indonesia?
-
Teken Petisi Cinta Laura, Pramono Janji Bakal Daur Ulang Sampah Baliho Sisa Kampanye di Jakarta
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar