SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sosial bagi warga di wilayah perkotaan yang membuang sampah secara sembarangan dan tidak tepat waktu, karena saat ini tumpukan sampah kembali terjadi di sejumlah jalan protokol.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, mengatakan meskipun pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, sudah kembali normal dari jam 19:00 WIB dan pagi pukul 05.00 WIB, namun warga dilarang membuang sampah saat siang hari ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Kami akan menempatkan petugas dari Satpol PP dan DLH di TPS untuk memantau warga yang melanggar, sehingga sanksi sosial akan diterapkan dengan memajang fotonya di akun media sosial pemerintah," katanya, Minggu 24 Maret 2024.
Pihaknya melarang warga untuk membuang sampah siang hari karena pengangkutan ke TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, membutuhkan waktu cukup lama, sehingga pengangkutan sampah hanya diberlakukan dua kali dalam sehari.
Baca Juga: Penampakan Alat Peraga Kampanye Jadi Gunung Sampah
Bagi warga yang tidak sempat membuang sampah ke TPS pada jam tersebut, diminta untuk menyimpan sampah di rumahnya masing-masing sampai jadwal pengangkutan pada malam atau pagi hari, karena tercatat setiap hari sampah yang dihasilkan mencapai 340 ton.
"Selama puasa tonase sampah rumah tangga yang dihasilkan naik menjadi 600 ton per harinya, warga diminta untuk memilah sampah terlebih dahulu sebelum membuang ke TPS, sehingga sampah yang masuk ke TPSA dapat berkurang," katanya.
Pemerintah daerah ungkap dia, menggencarkan pengolahan sampah bersama di setiap kecamatan, sebagai upaya memperpanjang usia TPSA baru agar tidak cepat kelebihan kapasitas dalam waktu dekat, termasuk membeli alat pengolah sampah di TPSA Mekarasari.
"Lebih baik dipilah dulu sebelum dibuang, kalau bisa setiap ke RT ada bank sampah, sehingga warga mendapat penghasilan dari sampah termasuk mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik yang bisa dipakai untuk sendiri atau dijual," katanya.
Pihaknya menegaskan agar tidak terkena sanksi sosial dimana fotonya akan dipajang di sejumlah media sosial, warga harus tepat waktu membuang sampah dan tidak membuang sampah sembarangan di sejumlah pusat keramaian seperti di Taman Alun-alun Cianjur dan pedestrian Siliwangi serta tempat umum lainnya.
Berita Terkait
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Kumpulkan Gadget Bekas untuk Jaga Bumi, Solusi Mudah Daur Ulang E-Waste
-
Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik: Sucofindo-Containder Teken MoU untuk Solusi Berkelanjutan
-
Maluku Utara Siap Ekspor Sampah Plastik, Jadi Penghasilan untuk Masyarakat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros