SuaraSulsel.id - Retribusi sampah Mal Panakkukang belakangan jadi sorotan. Pihak pengelola disebut hanya menyetor Rp1 juta setiap bulannya ke kantor Kecamatan.
Camat Panakkukang Ari Fadli mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Direktur Mal Panakkukang pada Selasa, 3 April 2024. Dari pertemuan itu diketahui jika MP sebenarnya tidak hanya menyetor ke Kecamatan, tapi juga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kata Ari, pihak ketiga yang dikontrak oleh MP selama ini menyetor Rp1,5 juta tiap bulan ke pengelola TPA Antang untuk "pembeli rokok".
"Selama ini mereka membayar kepada pengelola TPA Rp1,5 juta di sana. Itu katanya pembeli rokok yang diberikan pengelola swasta yang buang sampahnya. Itu dalam aturan kan tidak ada," kata Ari saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ini Sanksi Sosial Bagi Warga Suka Buang Sampah Sembarangan
Sementara, uang Rp1 juta untuk Kecamatan hanya dianggap sebagai partisipasi. Padahal, kata Ari, mereka ditarget pendapatan asli daerah (PAD).
"Di kecamatan itu katanya untuk partisipasi Rp1 juta. Tapi memang armada kecamatan tidak pernah berikan pelayanan kesitu karena mereka sudah pihak ketigakan," ucapnya.
Ari mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Ia mengaku ke depan, MP harus membayar ke kecamatan, bukan lagi ke TPA.
"Walaupun mereka ada armada sendiri, tetap membayarnya harus ke kecamatan," bebernya.
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan juga akan mendatangi mal Panakkukang untuk menghitung produksi sampah tempat perbelanjaan terbesar di Makassar itu.
Baca Juga: Penampakan Alat Peraga Kampanye Jadi Gunung Sampah
"Nanti kita kali sebulan. Itu nanti nilai retribusi yang keluar dari Surat Keterapan Retribusi Daerah (SKRB). Jadi nanti mereka tidak lagi membayar di TPA tapi langsung ke kecamatan," tegas Ari.
Sebelumnya, Wali kota Makassar mengatakan akan mengecek semua retribusi sampah tempat perbelanjaan di kota Makassar. Tidak hanya mall Panakkukang tapi juga mall lainnya.
"Pasti, saya minta DLH dan semua camat untuk mengecek semua," ujar Danny.
Kata Danny, masalah ini terungkap saat Pemerintah Kota Makassar berencana menaikkan retribusi sampah untuk industri. Peraturan walikota untuk rencana tersebut sedang digodok.
Ia mengatakan kenaikan tarif sampah sangat krusial. Sebab selama ini industri tidak berkontribusi banyak terhadap retribusi sampah.
Atas temuan itu Danny menginstruksikan pihak TPA Tamangapa untuk tidak membuka akses bagi swasta untuk membuang sampah di sana.
"Contoh Mal Panakkukang itu hanya membayar sampai Rp1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan. Akhirnya ditemukan semua. Jadi saya sudah bilang di TPA, tutup! tidak ada orang (swasta) bisa masuk buang sampah," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Janji Bikin Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, Pramono: Sampah di Jakarta Tak Bisa Lagi Ditaruh di Bantar Gebang
-
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
-
Cek Fakta: Benarkah Medan Kota Paling Kotor di Indonesia?
-
Teken Petisi Cinta Laura, Pramono Janji Bakal Daur Ulang Sampah Baliho Sisa Kampanye di Jakarta
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar