SuaraSulsel.id - Retribusi sampah Mal Panakkukang belakangan jadi sorotan. Pihak pengelola disebut hanya menyetor Rp1 juta setiap bulannya ke kantor Kecamatan.
Camat Panakkukang Ari Fadli mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Direktur Mal Panakkukang pada Selasa, 3 April 2024. Dari pertemuan itu diketahui jika MP sebenarnya tidak hanya menyetor ke Kecamatan, tapi juga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kata Ari, pihak ketiga yang dikontrak oleh MP selama ini menyetor Rp1,5 juta tiap bulan ke pengelola TPA Antang untuk "pembeli rokok".
"Selama ini mereka membayar kepada pengelola TPA Rp1,5 juta di sana. Itu katanya pembeli rokok yang diberikan pengelola swasta yang buang sampahnya. Itu dalam aturan kan tidak ada," kata Ari saat dikonfirmasi.
Sementara, uang Rp1 juta untuk Kecamatan hanya dianggap sebagai partisipasi. Padahal, kata Ari, mereka ditarget pendapatan asli daerah (PAD).
"Di kecamatan itu katanya untuk partisipasi Rp1 juta. Tapi memang armada kecamatan tidak pernah berikan pelayanan kesitu karena mereka sudah pihak ketigakan," ucapnya.
Ari mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Ia mengaku ke depan, MP harus membayar ke kecamatan, bukan lagi ke TPA.
"Walaupun mereka ada armada sendiri, tetap membayarnya harus ke kecamatan," bebernya.
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan juga akan mendatangi mal Panakkukang untuk menghitung produksi sampah tempat perbelanjaan terbesar di Makassar itu.
Baca Juga: Ini Sanksi Sosial Bagi Warga Suka Buang Sampah Sembarangan
"Nanti kita kali sebulan. Itu nanti nilai retribusi yang keluar dari Surat Keterapan Retribusi Daerah (SKRB). Jadi nanti mereka tidak lagi membayar di TPA tapi langsung ke kecamatan," tegas Ari.
Sebelumnya, Wali kota Makassar mengatakan akan mengecek semua retribusi sampah tempat perbelanjaan di kota Makassar. Tidak hanya mall Panakkukang tapi juga mall lainnya.
"Pasti, saya minta DLH dan semua camat untuk mengecek semua," ujar Danny.
Kata Danny, masalah ini terungkap saat Pemerintah Kota Makassar berencana menaikkan retribusi sampah untuk industri. Peraturan walikota untuk rencana tersebut sedang digodok.
Ia mengatakan kenaikan tarif sampah sangat krusial. Sebab selama ini industri tidak berkontribusi banyak terhadap retribusi sampah.
Atas temuan itu Danny menginstruksikan pihak TPA Tamangapa untuk tidak membuka akses bagi swasta untuk membuang sampah di sana.
"Contoh Mal Panakkukang itu hanya membayar sampai Rp1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan. Akhirnya ditemukan semua. Jadi saya sudah bilang di TPA, tutup! tidak ada orang (swasta) bisa masuk buang sampah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Banjir Kendari: 657 Rumah Terendam, Ribuan Warga Terdampak di 15 Titik Lokasi
-
20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare
-
Kisah Haru ART Asal Papua: Naik Haji dari Hasil Menabung Bertahun-tahun
-
Pemanasan Global Ancam Kesehatan Warga Pesisir Makassar
-
Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran