Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Maret 2024 | 22:12 WIB
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu 2024 yang diajukan partai politik maupun calon legislatif (caleg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

"Kami KPU Sulsel sedang menyiapkan siapkan strategi langkah-langkah hukum dan siap menghadapi gugatan parpol ataupun caleg di MK," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati di Makassar, Rabu 27 Maret 2024.

Selain itu, kata Upi, pihaknya telah menyusun strategi untuk menghadapi gugatan tersebut di MK termasuk tim hukum disiapkan dari internal KPU.

Untuk persiapan tersebut jajaran KPUD di 24 kabupaten dan kota di Sulsel telah melakukan koordinasi guna membahas materi gugatan yang dimasukkan penggugat di MK.

Baca Juga: Uji Kelayakan Calon Anggota KPID Sulsel Digelar 1 April 2024

"Konsolidasi terus dilakukan bersama jajaran Komisioner Divisi Hukum KPU daerah se-Sulsel dalam menghadapi perkara PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) di MK, termasuk rapat koordinasi untuk mengumpulkan data dan dokumen yang nantinya dijadikan alat bukti," katanya.

Mengenai apa saja materi gugatan tersebut, mantan Komisioner KPU Kabupaten Barru ini belum mengetahui pasti dari parpol ataupun caleg. Kendati demikian, Upi mengemukakan semua gugatan yang teregister dapat dilihat publik di website MK, yakni website mkri.id .

"Kalau dari Sulsel itu ada dari Partai NasDem dan PPP. Ada pula gugatan dari caleg di daerah. Ada sekitar lima gugatan terkait hasil Pileg 2024. Untuk jelasnya bisa dilihat di website mkri.id," tuturnya.

Berdasarkan isi gugatan di situs MK, yakni Partai NasDem dengan register yakni akta pengajuan permohonan elektronik (APPP) nomor 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, ter tanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 18.43 WIB. Gugatan PHPU anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota se-Sulsel.

Selanjutnya, gugatan PPP dengan register dalam APPP nomor 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, ter tanggal Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 19.51 WIB. Gugatan PPP tersebut terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten kota se Sulsel 2024.

Baca Juga: Kain Wastra Sulawesi Selatan Punya Peluang Mendunia

Sedangkan gugatan perseorangan dari caleg DPRD Bulukumba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan APPP Nnmor 75-02-01-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, ter tanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 21.17 WIB.

Kemudian, gugatan caleg DPRD Kota Parepare dari Partai Demokrat bernama H Yangsmid Rahman dengan APPP nomor 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, ter tanggal Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.21 WIB, dengan materi gugatan terkait PHPU anggota DPR-DPRD Sulsel tahun 2024.

"Dan ada gugatan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan APPP nomor 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, ter tanggal Minggu 24 Maret 2024 pukul 22.04 WIB. Gugatan itu terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Sulsel tahun 2024," ujarnya.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyatakan telah mengetahui ada lima gugatan ke MK, ykani dua partai politik dan tiga Caleg. Namun tidak mengetahui pasti apa materi gugatan tersebut.

"Kami siap memberikan keterangan di MK. Pada sengketa hasil mereka memiliki hak dan peserta pemilu itu berhak sampaikan. Apakah bukti-bukti yang dihadirkan sesuai. Tetapi, pada prinsipnya kami sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui," katanya.

Load More