Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi: Rekaman CCTV gerombolan pengantar jenazah menganiaya pengendara di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa 15 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Mereka adalah Aco (20), BS (17), Ikhsan (20) dan Ronald (27).

Devi mengimbau agar masyarakat meminta pengawalan polisi bila ingin melakukan pengantaran jenazah.

Ia menegaskan tidak ada aturan soal rombongan pengantar jenazah boleh berbuat semaunya hingga merugikan pengendara lain apalagi sampai melakukan tindak pidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Serangan Brutal! Polisi Dibacok Saat Patroli, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Load More