SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa memutuskan pria asal kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Lutfaizal wajib mengganti rugi biaya pacaran ke mantannya senilai Rp127 juta. Sebelumnya, Lutfaizal digugat oleh mantan kekasihnya bernama Ayu Wulandari.
Kisah gugatan ini bermula dari Ayu yang awalnya cinta mati dengan kekasihnya, Lutfaizal. Namun setelah menjalin kasih selama 12 tahun lamanya, kisah cinta mereka kandas.
Ayu yang merasa sudah mengeluarkan banyak modal dan membiayai kekasihnya hingga lulus S2 meminta agar biaya selama pacaran dikembalikan. Apalagi, sang pria malah memilih menikah dengan wanita lain.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan itu dilayangkan pada 30 Agustus 2023 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Sgm.
Ayu menggugat mantan kekasihnya untuk membayar penggantian kerugian materil sebesar Rp319.244.036 dan meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga menyita tanah dan bangunan milik tergugat (Lutfaizal) yang terletak di Dusun Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten gowa sebagai jaminan.
Selain tanah, Ayu juga meminta mobil Brio milik tergugat jadi jaminan. Jika isi putusan itu tidak ditepati, maka pengadilan diminta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 setiap harinya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Benyamin, itu pun sudah diputuskan. Hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar penggantian kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp127.881.093," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu, 13 Maret 2024.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda atas nama Pemilik Lutfaizal beralamat di Batu Lohe Kabupaten Sinjai, Jenis Kendaraan D4-MBL PMP Bukan Angkutan Umum dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp310.000," kutipan putusan selanjutnya.
Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Sekadar diketahui, kisah Ayu Wulandari sempat viral pada tahun 2023 lalu. Ia mencurahkan perasaannya di media sosial setelah ditinggal nikah oleh pacarnya bernama Lutfaizal.
Pasangan yang dulu diperjuangkan itu mencampakkannya dan memilih menikahi sepupunya sendiri. Padahal, Ayu mengaku sudah membiayai segala kebutuhan cowoknya dari SMP hingga lulus S2.
Setelah dilakukan mediasi berulang kali, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kasus ini di pengadilan. Hingga akhirnya hakim memutuskan Lutfaizal harus mengganti rugi biaya pacaran ke mantan kekasihnya senilai Rp127 juta lebih.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh