SuaraSulsel.id - Tersangka Kepala Desa Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan inisial JDL, pelaku penganiaya terhadap korban Bakkasa Daeng Radja, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Sangat mengapresiasi buat jaksa, Pak. Akhirnya yang memukul dan meroyok saya ditahan oleh Pak Jaksa. Saya ini sudah gelisah, Pak, sejak kejadian Agustus 2023, saya dipukuli dan diborongi sekitar 20 orang," ungkap Bakkasa Daeng Radja, ketika dijumpai di Polres Jeneponto, didampingi tim kuasanya dari LKBH Makassar, Jumat, 22 Desember 2023.
Laporan polisi nomor LP/B/119/VIII/2023/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto, tanggal 7 Agustus 2023, akhirnya mencapai P21, dan sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Tidak lama lagi, kasus ini akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.
Sebelumnya, menurut pengakuan korban Bakkasa Daeng Radja, banyak keluarga yang bertanya, "Kenapa kasus tindak pidana penganiayaan sampai hari ini belum ditahan? Sudah 4 bulan berlalu sejak ditetapkan tersangka, tapi masih berkeliaran."
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Jual Lahan Warga Berisi Rumah, Kuburan, dan Tanaman Jadi Tersangka
Dia pun bersukacita atas keberanian Jaksa Penuntut Umum. Menahan tersangka.
LKBH Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar yang mendampingi korban penganiayaan Bakkasa Daeng Radja, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menahan para tersangka.
"Ini sesuai harapan dan desakan kami. Jika Kapolres Jeneponto tidak bisa menahan, kami akan surati Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera melakukan penahanan, dan ternyata upaya kami direspon positif," ujar Andi Mahardika, advokat LKBH Makassar, kuasa hukum Bakkasa Daeng Radja.
Andi Mahardika menambahkan, "Kami lihat berkas ini sudah lengkap, segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Jeneponto. Tidak ada lagi alasan untuk memperlama berkas perkara agar semua warga tahu bagaimana peristiwa terjadi."
Tak lupa memberikan apresiasi atas tindakan Kanitreskrim Polres Jeneponto, Aipda Alamsyah, yang telah serius menangani berkas yang sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Dituntut 5,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa
LKBH Makassar juga sedang bersurat kepada Bupati Jeneponto, Kepala Dinas PMD Jeneponto, Camat Bangkala, dan BPD Desa Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, untuk segera menonaktifkan Kepala Desa dari jabatannya.
Berita Terkait
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
-
Kontroversi Kades Wiwin Komalasari: Dulu Demo Sambil Bawa Tas Mewah, Kini Hina Nasi Kotak
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Sosok Wiwin Komalasari, Kades yang Hina Nasi Kotak Pelantikan Bupati Pernah Kepergok Pakai Produk Mewah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar