SuaraSulsel.id - Sebanyak 34 narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yudi Suseno mengatakan, 34 narapidana itu mendapatkan remisi khusus hari raya karena memenuhi semua persyaratan.
"Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang narapidana pada Hari Raya Nyepi Tahun 2024," ujarnya, Senin 11 Maret 2024.
Yudi Suseno menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Yudi menerangkan dasar pemberian remisi adalah kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, juga memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Yudi, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana.
Baca Juga: Prabowo - Gibran Raih Suara Terbanyak di Sulawesi Selatan
Sedangkan pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana, 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada 3 orang.
Pemberian remisi ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat
"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan," kata Yudi.
Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berjumlah 13 orang.
Sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa 2 Orang.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark