Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 11 Maret 2024 | 20:23 WIB
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato politiknya dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka peraih terbanyak di Provinsi Sulawesi Selatan dengan perolehan 3.010.726 suara.

Urutan kedua pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 2.003.081 suara, kemudian urutan ketiga pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebanyak 265.948 suara.

Ketua KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah mengemukakan hal itu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapituasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Makassar, Senin 11 Maret 2024.

Berdasarkan data KPU, jumlah suara sah sebanyak 5.279.755 dan suara tidak sah 94.598. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah sebanyak 5.374.353.

Baca Juga: Titiek Soeharto Beli Kain Sutra Lagosi Khas Sulsel, Persiapan Pelantikan Presiden Prabowo?

Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tercatat 3.244.626 laki-laki dan 3.425.956 perempuan dengan total jumlah pemilih sebanyak 6.670.582 orang. Pengguna hak pilih sebanyak 5.205.564 orang terdiri atas 2.425.193 laki-laki dan 2.779.371 perempuan.

Jumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik maupun surat keterangan (DPTb) tambahan sebanyak 75.691 suara. Jumlah pemilih daftar pemilih khusus (DPK) 94.098 suara. Dengan demikian total pengguna hak pilih 5.374.353 orang.

Mengenai jumlah suara pemilih disabilitas sebanyak 12.874 laki-laki dan 17.520 perempuan yang menyalurkan hak hak pilihnya sebanyak 30.367 suara.

Menanggapi perolehan suara tersebut, saksi paslon nomor urut 3, Busman Muin, menyatakan menolak hasil perolehan tersebut dan keberatan serta tidak akan menandatangani berita acara.

"Saya selaku saksi yang diamanahkan untuk ikut dalam rekap provinsi ini menolak untuk menerima hasil ditingkat provinsi. Jadi, kami dalam pengisian di Formulir D Hasil keberatan atau menolak hasil. Kami tidak akan tanda tangani hasil rekap," katanya menegaskan.

Baca Juga: Harga Beras di Sulawesi Selatan Terus Melonjak, Ini Penyebabnya

Alasan penolakan hasil tersebut karena adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal pelaksanaan pemilu, termasuk ketidaksiapan KPU mulai distribusi logistik hingga penggunaan aplikasi Sirekap. (Antara)

Load More