SuaraSulsel.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ternate, Maluku Utara (Malut) menetapkan untuk besaran Zakat Fitrah di Ternate pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp45 ribu per jiwa atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi masyarakat.
"Selain itu, ditetapkan Zakat Maal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp968.385 per gram atau sebesar Rp82.3 juta per tahun," kata Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin Abdul Kadir di Ternate, Minggu 10 Maret 2024.
Salmin mengatakan, pihaknya juga menetapkan untuk besaran fidyah Kota Ternate sebesar Rp60 ribu per hari.
Menurut dia, penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kemenag Ternate nomor: 32 tahun 2024 melalui rapat bersama Kementerian Agama Kota Ternate, Baznas Kota Ternate dan MUI Kota Ternate, bertempat di Aula Nurjanah Kantor Kemenag Kota Ternate pada Kamis (7/3) lalu.
Baca Juga: Jumlah Zakat Fitrah, Infaq dan Fidyah Warga Luwu Sulawesi Selatan Tahun 2024
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Kerjasama Baznas Kota Ternate Nardiansyah Noor dihubungi terpisah mengatakan, angka Zakat Fitrah sebesar Rp45 ribu ini alami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp35 ribu.
Bahkan, kenaikan Zakat Fitrah ini setelah mempertimbangkan aspek keekonomian dan kondisi pasar saat ini dan Baznas Kota Ternate dalam satu bulan terakhir melakukan pemantauan harga sembako di pasar-pasar dalam Kota Ternate, terutama harga beras.
Sehingga, dengan hasil pemantauan ini juga disampaikan dalam rapat bersama tersebut, sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Zakat Fitrah Kota Ternate
Terkait dengan bantuan Baznas, kata Nardiansyah, sesuai arahan Wali Kota Ternate tidak saja disalurkan kepada umat Islam. Melalui pengumpulan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) pada kondisi tertentu Baznas Kota Ternate juga dapat menyentuh warga non-Muslim.
"Kita semua warga kota tidak membedakan agama apapun. Di mana ada kebutuhan, Baznas Kota Ternate akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu meringankan beban sesama warga," ujar Nardiansyah.
Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah Warga Kotamobagu Sulawesi Utara Tahun 2024? Ini Penjelasan Kemenag
Untuk diketahui, di akhir tahun 2023 lalu Baznas Kota Ternate melalui Program RLHB (Rumah Layak Huni Baznas) telah melakukan perbaikan terhadap 15 unit rumah. Salah satu rumah yang masuk program ini berada di Kelurahan Mayau, Kecamatan Batang Dua.
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
-
Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal, Ini Niat dan Waktunya
-
Niat Puasa Qada Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting