SuaraSulsel.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, bersama penyelenggara zakat dan wakaf setempat menentukan besaran zakat fitrah di daerah tersebut.
"Hal ini dilakukan mengingat bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamogabu Jamaluddin Lamato di Kotamobagu, Rabu.
Seperti biasanya pada bulan tersebut, katanya, umat Muslim akan mengeluarkan zakat fitrah yang besarannya telah ditentukan sesuai dengan pedoman.
Bagi umat Muslim, katanya, pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan merupakan kewajiban.
Baca Juga: Ramadan di Masjid Al-Aqsa: Israel Izinkan Umat Muslim Palestina, Tapi...!
Ia menjelaskan zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung.
Zakat fitrah, kata dia, biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Pada umumnya, besaran zakat fitrah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi warga setempat. Jenis bahan makanan ini dapat berbeda-beda satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Ia mengatakan biasanya jenis dan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Besaran zakat fitrah yang ditentukan di Kotamobagu, untuk kelas I Rp42.500, kelas 2 Rp40.000, kelas 3 Rp35.000 per orang, sedangkan infak Rp20.000/KK dan Rp10.000/orang untuk PNS/TNI/Polri.
Baca Juga: Danny Pomanto Minta Ruang Dialog di Masjid, Jauhi Hoax di Medsos!
Ia menjelaskan penentuan besaran zakat fitrah sudah melalui survei harga di beberapa tempat oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Jasarimul Manantun.
Terkait dengan jadwal imsakiah sedang dalam proses cetak oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kotamobagu sambil menunggu keputusan sidang isbat, penentuan awal Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
Ikut Berantas Judi Online, Kemenag Libatkan KUA dan Bakal Ada Khotbah Khusus Terkait Bahaya Judol
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Bantuan KPK Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji
-
Mau Bentuk Dirjen Pesantren, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis