Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 07 Maret 2024 | 19:59 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash)

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” katanya.

Load More