SuaraSulsel.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengampanyekan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kampanye WHO2024 itu diawali dengan rapat koordinasi daerah dengan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Makassar, Selasa 5 Maret 2024.
Ketua Tim Pengumpulan dan Pengolahan Data BPJPH Kemenag RI Yannuar Arif mengatakan rapat koordinasi itu untuk mengkampanyekan pentingnya label produk halal dari pelaku usaha.
"Rakor ini diikuti oleh semua pihak terkait, seperti tim Satgas, LP3H dan LBH untuk mandatori halal,” ujarnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Makassar Molor, Ada Apa?
Yannuar mengatakan dalam kampanye itu keakuratan dan validitas data menjadi hal yang sangat penting.
Ia pun menekankan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) tidak boleh menutup diri terkait data yang dimiliki agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik.
Salah satu fokus kampanye adalah mengenai pelaku usaha binaan yang telah mengikuti sertifikasi.
Ia menerangkan pada 2023, dilakukan penelusuran terhadap usaha mikro yang ada di wilayah masing-masing, khususnya di sektor wisata kuliner halal.
Usaha-usaha tersebut diharapkan telah memperoleh sertifikasi halal untuk memastikan kehalalan produk yang mereka tawarkan.
Baca Juga: Jukir di Kota Makassar Minta Biaya Lebih ke Pengendara:'Kamu Lama Sekali Parkir'
"Jadi semua tim setelah ini semua selesai, pendamping akan terjun ke lapangan untuk sosialisasi kepada para pelaku UMKM. Target ada lima titik mulai mal, pasar, pusat oleh-oleh, kuliner dan tempat keramaian lainnya," ujarnya.
Selain itu, para pendamping ini juga akan membantu masyarakat atau pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran wajib halal.
“Setelah semua proses mulai dari bahan baku, prosesnya hingga syarat administrasi terpenuhi, maka pendamping membantu mendaftarkan wajib bersertifikat halal,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
Tren Gaya Hidup Halal Meningkat, Top Halal Award Bantu Masyarakat Memilih Tanpa Keraguan
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya
-
Raih Sertifikasi, Emiten CNMA Jamin Makanan-Minuman di XXI Halal
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen