SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 berdasarkan Surat Dinas (SD) dari KPU RI terkait penyesuaian jadwal, meski batas waktu akhir untuk rekapitulasi tingkat kabupaten kota sampai Selasa, 5 Maret 2024.
"Dasarnya (perpanjangan masa rekapitulasi) ada surat dinas dari KPU RI," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 5 Maret 2024.
Perpanjangan masa rekapitulasi tingkat kota tersebut, mengingat dari 15 PPK Kecamatan di Kota Makassar masih ada dua PPK yakni Kecamatan Panakukang dan Tamalate terkendala sinkronisasi data serta adanya laporan kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Asia Makassar.
Surat Dinas (SD) KPU RI tersebut nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari per tanggal 4 Maret 2024 ditujukan ke KPU provisi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten kota.
Baca Juga: Terkuak! Rahasia Kenaikan Suara PSI di Bantaeng, Ada Mark Up Angka?
Disebutkan dalam SD angka 1 pada ketentuan pasal 413 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada poin a, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Poin b, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara dan poin c, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik, calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Selanjutnya angka 2, berdasarkan Lampiran I program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Peraturan KPU nomor 5 tahun tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kecamatan 15 Februari-2 Maret 2024.
Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan 17 Februari-5 Maret 2024, tingkat provinsi dilaksanakan 19 Februari-10 Maret 2024 dan tingkat nasional 22 Februari-20 Maret 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi sebagaimana disebutkan dalam surat dari beberapa KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Provinsi/KIP Aceh, disampaikan sebagai berikut
Poin a, dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.
Maka, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuai jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Dan poin b, penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di se tingkatan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Angka 4 KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan supervisi dan monitoring kepada dalam pelaksanaanya dan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
Dan angka 5 KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya dan melaporkan kepada KPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Warga Latin Pilih Donald Trump Ternyata Cukup Sederhana
-
Efek Domino Donald Trump Bisa Menghantam Ekonomi Indonesia?
-
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 203 Juta Orang, KPU Pastikan Rekap Data Sudah Benar
-
Akurat! Kuda Nil Moo Deng Sudah Prediksi Donald Trump Bakal Menang Pemilu AS 2024
-
Diserang Bertubi-tubi di X, Publik Curiga Aksi Buzzer untuk Jegal Anies di Pemilu 2029: Ampun Dah..
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup