SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 berdasarkan Surat Dinas (SD) dari KPU RI terkait penyesuaian jadwal, meski batas waktu akhir untuk rekapitulasi tingkat kabupaten kota sampai Selasa, 5 Maret 2024.
"Dasarnya (perpanjangan masa rekapitulasi) ada surat dinas dari KPU RI," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 5 Maret 2024.
Perpanjangan masa rekapitulasi tingkat kota tersebut, mengingat dari 15 PPK Kecamatan di Kota Makassar masih ada dua PPK yakni Kecamatan Panakukang dan Tamalate terkendala sinkronisasi data serta adanya laporan kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Asia Makassar.
Surat Dinas (SD) KPU RI tersebut nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari per tanggal 4 Maret 2024 ditujukan ke KPU provisi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten kota.
Baca Juga: Terkuak! Rahasia Kenaikan Suara PSI di Bantaeng, Ada Mark Up Angka?
Disebutkan dalam SD angka 1 pada ketentuan pasal 413 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada poin a, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Poin b, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara dan poin c, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik, calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Selanjutnya angka 2, berdasarkan Lampiran I program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Peraturan KPU nomor 5 tahun tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kecamatan 15 Februari-2 Maret 2024.
Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan 17 Februari-5 Maret 2024, tingkat provinsi dilaksanakan 19 Februari-10 Maret 2024 dan tingkat nasional 22 Februari-20 Maret 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi sebagaimana disebutkan dalam surat dari beberapa KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Provinsi/KIP Aceh, disampaikan sebagai berikut
Poin a, dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.
Maka, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuai jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Dan poin b, penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di se tingkatan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Angka 4 KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan supervisi dan monitoring kepada dalam pelaksanaanya dan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
Dan angka 5 KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya dan melaporkan kepada KPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Siap Nyapres 2029, Asal...
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Netizen Curiga: Prospek Buat 2029?
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"