SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 berdasarkan Surat Dinas (SD) dari KPU RI terkait penyesuaian jadwal, meski batas waktu akhir untuk rekapitulasi tingkat kabupaten kota sampai Selasa, 5 Maret 2024.
"Dasarnya (perpanjangan masa rekapitulasi) ada surat dinas dari KPU RI," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 5 Maret 2024.
Perpanjangan masa rekapitulasi tingkat kota tersebut, mengingat dari 15 PPK Kecamatan di Kota Makassar masih ada dua PPK yakni Kecamatan Panakukang dan Tamalate terkendala sinkronisasi data serta adanya laporan kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Asia Makassar.
Surat Dinas (SD) KPU RI tersebut nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari per tanggal 4 Maret 2024 ditujukan ke KPU provisi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten kota.
Disebutkan dalam SD angka 1 pada ketentuan pasal 413 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada poin a, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Poin b, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara dan poin c, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik, calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Selanjutnya angka 2, berdasarkan Lampiran I program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Peraturan KPU nomor 5 tahun tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kecamatan 15 Februari-2 Maret 2024.
Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan 17 Februari-5 Maret 2024, tingkat provinsi dilaksanakan 19 Februari-10 Maret 2024 dan tingkat nasional 22 Februari-20 Maret 2024.
Baca Juga: Terkuak! Rahasia Kenaikan Suara PSI di Bantaeng, Ada Mark Up Angka?
Memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi sebagaimana disebutkan dalam surat dari beberapa KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Provinsi/KIP Aceh, disampaikan sebagai berikut
Poin a, dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.
Maka, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuai jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Dan poin b, penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di se tingkatan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Angka 4 KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan supervisi dan monitoring kepada dalam pelaksanaanya dan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
Dan angka 5 KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya dan melaporkan kepada KPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel