SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 berdasarkan Surat Dinas (SD) dari KPU RI terkait penyesuaian jadwal, meski batas waktu akhir untuk rekapitulasi tingkat kabupaten kota sampai Selasa, 5 Maret 2024.
"Dasarnya (perpanjangan masa rekapitulasi) ada surat dinas dari KPU RI," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 5 Maret 2024.
Perpanjangan masa rekapitulasi tingkat kota tersebut, mengingat dari 15 PPK Kecamatan di Kota Makassar masih ada dua PPK yakni Kecamatan Panakukang dan Tamalate terkendala sinkronisasi data serta adanya laporan kejadian khusus dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Asia Makassar.
Surat Dinas (SD) KPU RI tersebut nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bersifat penting dengan perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari per tanggal 4 Maret 2024 ditujukan ke KPU provisi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten kota.
Baca Juga: Terkuak! Rahasia Kenaikan Suara PSI di Bantaeng, Ada Mark Up Angka?
Disebutkan dalam SD angka 1 pada ketentuan pasal 413 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada poin a, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Poin b, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara dan poin c, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik, calon anggota DPRD kabupaten kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Selanjutnya angka 2, berdasarkan Lampiran I program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Peraturan KPU nomor 5 tahun tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kecamatan 15 Februari-2 Maret 2024.
Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan 17 Februari-5 Maret 2024, tingkat provinsi dilaksanakan 19 Februari-10 Maret 2024 dan tingkat nasional 22 Februari-20 Maret 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi sebagaimana disebutkan dalam surat dari beberapa KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Provinsi/KIP Aceh, disampaikan sebagai berikut
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin