SuaraSulsel.id - Dua media daring masing-masing herald.id dan inikata.co.id beserta wartawannya dan narasumbernya digugat total Rp700 miliar. Karena pemberitaan oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 20 Februari 2024.
Sidang lanjutan tersebut atas perkara gugatan perdata dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks. Para penggugat masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.
Sedangkan tergugatnya, tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, begitupun tergugat I dan II dengan tuntutan sama dengan tergugat III dan IV dengan total gugatan Rp700 miliar.
Baca Juga: Penganiaya Santri Hingga Meninggal di Makassar Ternyata Anak Polisi
Kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus yang diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers. Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.
"Hak jawab ini dilakukan sebelum berita itu naik. Bukan saat nanti ada perintah bahwa Dewan Pers dilakukan. Itu tidak. Berita itu dibuat seharusnya adil, dalam arti tidak menyudutkan salah satu pihak.Tapi kita harus melakukan berita perimbangan," katanya kepada wartawan usai sidang.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum tergugat III dan IV dari LBH Pers Makassar Firmansyah menilai gugatan tersebut diduga mempunyai niat membangkrutkan media dan wartawan yang digugat. Sehingga perkara ini menjadi preseden buruk di negara demokrasi, mengingat fungsi pers merupakan salah satu pilar demokrasi Indonesia.
"Kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat. Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi," ujar pria disapa akrab Charlie ini.
"Bagi kami, dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi Dewan Pers seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum, karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab, itu sudah dilaksanakan klien kami serta sudah dianggap selesai, tapi ini malah dituntut," paparnya menegaskan.
Baca Juga: Makassar Akan Lakukan Pemilihan Suara Ulang, Wali Kota: Saya Malu!
Ia menjelaskan, terkait pemberitaan mengarah ke sengketa Pers sudah diatur penyelesaian dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kemudian turunannya melalui Peraturan Dewan Pers. Dan apabila terjadi sengketa Pers ada mekanismenya diatur seperti hak jawab, hak koreksi dan hak tolak. Selain itu, Undang-undang Pers merupakan produk hukum lex spesialis atau bersifat khusus.
Hal senada disampaikan kuasa hukum turut tergugat V mengemukakan saat itu kliennya menggelar konferensi pers terkait keputusan gubernur menonjobkan, mutasi, dan demosi kepada beberapa ASN tanpa alasan jelas. Ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan, tapi belakangan malah digugat.
"Berdasarkan undang-undang, negara menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat termasuk kebebasan Pers. Jika klien kami turut tergugat itu tidak berdasar karena sebagai narasumber. Dalam prespektif Pers, narasumber bagian dari perlindungan Pers, jadi mereka juga harus dilindungi," tuturnya memperjelas.
Sidang tersebut mendapat pengawalan dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan tergabung dari empat organisasi Pers seperti AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan PJI Sulsel. Sebelumnya, kasus serupa tentang sengketa Pers juga dibawa ke pengadilan dengan nilai tuntutan Rp100 triliun, namun akhirnya dimenangkan enam tergugat. (Antara)
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Gaya Selebrasi Marselino Ferdinan Viral, Media Asing Soroti Rekam Jejaknya
-
Media Vietnam Mulai Was-was Disalip Timnas Indonesia di Ranking FIFA
-
Sebut Timnas Indonesia 'Rasa Belanda', Media Asing akan Malu Jika Tahu Top Skor Garuda Saat Ini
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024