SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto merasa malu di Pemilu 2024. Ia mengaku baru kali ini kota Makassar harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diketahui, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar direkomendasikan oleh Bawaslu untuk menggelar PSU.
Diantaranya, TPS 02 Kelurahan Bulogading dan TPS 04 Kelurahan Baru di Kecamatan Ujung Pandang.
"Jadi Saya malu juga baru kali ini ada PSU di Kota Makassar. Saya rasa-rasanya belum ada PSU di Kota Makassar," kata Danny, sapaannya.
Baca Juga: Santri di Kota Makassar Dianiaya Teman Hingga Meninggal Dunia
Dengan adanya PSU, kata Danny, jadi bukti bahwa telah terjadi kecurangan selama proses pemilihan umum terlaksana.
Ia mengaku mendapat sejumlah laporan keluhan dari warga. Misal, di Kelurahan Parang Tambung pencoblosan terpaksa tertunda karena penyelenggara salah menempatkan kotak suara dan sudah dilakukan pencoblosan.
"Ada lagi kotak suara di dapil 5 dan dapil 4 itu sudah dicoblos, tapi salah tempat," sebutnya.
Ia pun meminta agar penyelenggara Pemilu di Makassar kali ini bisa memperbaiki kinerjanya. Apalagi, proses pemilihan kepala daerah akan digelar November mendatang.
"Kan ada pilkada ke depan jadi perlu disempurnakan, perlu komunikasi dan koordinasi agar lebih baik lagi," sebutnya.
Baca Juga: 8 TPS di 4 Kecamatan Kota Makassar Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Diketahui, Bawaslu Sulawesi Selatan sudah merekomendasikan agar 54 TPS di Sulsel menggelar pemungutan suara ulang. Puluhan TPS itu tersebar di 19 kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan TPS yang akan menggelar PSU kemungkinan besar masih bertambah. Pihaknya saat ini masih melakukan kajian di sejumlah daerah.
"Masih dikaji. Untuk sementara data yang masuk itu 54 TPS direkomendasikan PSU," kata Saiful, Selasa, 20 Februari 2024.
Saiful mengatakan jadwal pelaksanaan PSU akan ditentukan oleh KPU di tiap kabupaten/kota. Namun, jadwalnya tidak boleh lewat dari tanggal 25 Februari.
Kata Saiful, PSU terjadi karena ada beberapa faktor. Salah satunya ditemukan adanya pemilih yang punya KTP di luar Sulawesi Selatan, namun bisa mencoblos.
"Dia tidak terdaftar di DPTb (daftar pemilih tambahan) pindah pemilih, tapi tetap mencoblos lima surat suara. Itu yang banyak ditemukan," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol Lengser, PM Korsel Segera Umumkan Tanggal Pemilu
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting