Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Februari 2024 | 09:36 WIB
Dua tersangka perdagangan satwa liar dilindungi dihadirkan usai dibekuk tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di kantor Balai Gakkumdu setempat di Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi]

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Keduanya kini di tahan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel sebagai tahanan titipan sembari menunggu proses persidangan.

Load More