SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 12 Februari 2024.
Ali menerangkan aset bernilai ekonomis tersebut yakni satu unit mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Cek Fakta: Semua Kertas Suara Tercoblos Nomor 2 di Wilayah Pulau Kota Makassar
2. Sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter persegi terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terus Membaik! PSM Makassar Tak Terkalahkan dalam Enam Pertandingan Terakhir
7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kick Off Sesaat Lagi! PSM vs CAHN FC: Pasukan Ramang Siap Tampil Habis-habisan
-
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Depan Kodam Makassar, 2 Korban Terluka
-
Anco Jansen Pernah Jadi Korban Kedzaliman Klub Liga 1, Kini Dia Menghina Indonesia
-
Bak Langit dan Bumi Harga Pasaran Anco Jansen Dibanding Thom Haye Sebelum Pensiun
-
PSM Makassar Konsentrasi Hadapi CAHN FC, 2 Pemain Ini Diramal Jadi Ancaman
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros