SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menahan dua orang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah Daerah Irigasi (DI) Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
"Koordinator tim penyidik Andi Trismanto telah melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan MA untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang, dan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara lain," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami saat dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024.
Alasan penahanan terhadap tersangka yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp754, 4 juta lebih.
Baca Juga: Mahfud MD: DPR Jadi Penghubung untuk Mendapat Proyek, di Situ Banyak Korupsi
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 per tanggal 16 Agustus 2023.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah irigasi D.I Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Wajo menemukan dua alat bukti sah sehingga berdasarkan alat bukti itu ada tiga tersangka berinisial ini AA, BS dan MA.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah menetapkan tersangka SH dalam perkara ini dan sudah masuk dalam tahap persidangan dan berdasarkan fakta persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan bahwa peran terdakwa AA menyuruh melakukan pembuatan sporadik kepada tersangka BS dan MA dan setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadik terhadap empat bidang tanah atas nama kepala Desa Sakoli.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas
Selain itu, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan AA, BS dan MA dalam proses pencairan dana ganti rugi selaku Ketua Satgas B dan Anggota sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor : 05/P.4.19/Fd.1/02/2024, 06/P.4.19/Fd.1/02/2024 dan 07/P.4.19/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Subsidiar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi