SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejak 2019-2020.
Modus operandi TY melibatkan rekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan, yang diduga merugikan negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
Tim penyidik sedang mendalami keterlibatan tiga perusahaan dan oknum lainnya dalam kasus ini.
Untuk modus operandi tersangka, lanjut Leonard, sebagai mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar menjabat Agustus 2018-September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan sejak 2019-2020.
Dimana seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia.
Perbuatan tersangka, ungkap Eber Ezer, dilakukan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerja sama dengan tiga perusahaan.
"Tiga perusahaan itu saya inisialkan karena masih dalam proses penyelidikan yakni PT B. PT CS, dan PT IGS serta oknum lainnya," ungkap Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel ini, saat rilis di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Rabu (1/11) malam.
Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjutnya, PT Surveyor Indonesia pusat mendroping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tadi, selanjutnya uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati bersangkutan serta oknum-oknum tersebut.
Baca Juga: Petinggi UI Mohammad Amar Khoerul Uman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Negara Rugi Rp20 Miliar Lebih
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sejak 2019-2020.
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan ekspose, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
TY ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti pada ekspos yang dilakukan.
dari perbuatan tersangka TY telah bertentangan dengan pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia nomor 029 tanggal 28 Juni 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi
-
Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H Digelar di Kampus Unismuh Makassar