Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 02 November 2023 | 08:20 WIB
Mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY (tengah) digiring tim penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa proyek sejak 2019-2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (1/11/2023) malam. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejak 2019-2020.

Modus operandi TY melibatkan rekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan, yang diduga merugikan negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.

Tim penyidik sedang mendalami keterlibatan tiga perusahaan dan oknum lainnya dalam kasus ini.

Untuk modus operandi tersangka, lanjut Leonard, sebagai mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar menjabat Agustus 2018-September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan sejak 2019-2020.

Baca Juga: Petinggi UI Mohammad Amar Khoerul Uman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Dimana seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia.

Perbuatan tersangka, ungkap Eber Ezer, dilakukan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerja sama dengan tiga perusahaan.

"Tiga perusahaan itu saya inisialkan karena masih dalam proses penyelidikan yakni PT B. PT CS, dan PT IGS serta oknum lainnya," ungkap Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel ini, saat rilis di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Rabu (1/11) malam.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjutnya, PT Surveyor Indonesia pusat mendroping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

Dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tadi, selanjutnya uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati bersangkutan serta oknum-oknum tersebut.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Rektor UNS, Kejati Jateng Periksa 46 Saksi, Tunggu Audit BPKP

Negara Rugi Rp20 Miliar Lebih

Load More