SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejak 2019-2020.
Modus operandi TY melibatkan rekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan, yang diduga merugikan negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
Tim penyidik sedang mendalami keterlibatan tiga perusahaan dan oknum lainnya dalam kasus ini.
Untuk modus operandi tersangka, lanjut Leonard, sebagai mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar menjabat Agustus 2018-September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan sejak 2019-2020.
Dimana seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia.
Perbuatan tersangka, ungkap Eber Ezer, dilakukan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerja sama dengan tiga perusahaan.
"Tiga perusahaan itu saya inisialkan karena masih dalam proses penyelidikan yakni PT B. PT CS, dan PT IGS serta oknum lainnya," ungkap Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel ini, saat rilis di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Rabu (1/11) malam.
Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjutnya, PT Surveyor Indonesia pusat mendroping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tadi, selanjutnya uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati bersangkutan serta oknum-oknum tersebut.
Baca Juga: Petinggi UI Mohammad Amar Khoerul Uman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Negara Rugi Rp20 Miliar Lebih
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sejak 2019-2020.
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan ekspose, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
TY ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti pada ekspos yang dilakukan.
dari perbuatan tersangka TY telah bertentangan dengan pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia nomor 029 tanggal 28 Juni 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya
-
Limbah PT KIMA Aman, Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak