SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan langkah-langkah percepatan atau akselerasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani, mengatakan kunjungannya ke Kabupaten Bulukumba untuk mengakselerasi pendaftaran indikasi geografis dari potensi-potensi produk khas daerah.
"Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencanangan dimana Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menkumham Yasonna Laoly. Untuk itu, dilakukan koordinasi yang intens dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.
Pada kunjungannya ke Kabupaten Bulukumba, dirinya bersama tim melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah setempat.
Dalam rapat itu, tim melakukan pertemuan dengan Dekranasda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membahas kelanjutan proses pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang.
Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam rangka penjajakan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya.
Dalam rapat yang dibuka oleh Alfian A. Mallihungan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan bahwa progres pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang yang sudah melalui proses pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan dikuatkan dengan surat keputusan kepala daerah.
"Kami mohon arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG Tenun Kajang sehingga dapat didaftarkan tahun ini," tutur Alfian.
Sementara itu mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bulukumba, Iwan Setiawan Suyuti, menyatakan bahwa terkait dengan Potensi IG Kopi Arabika Kahayya masih belum terbentuk organisasi MPIG-nya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Ngopi di Warkop Daeng Anas Kota Makassar
"Kami berharap Kemenkumham Sulsel dapat membantu memfasilitasi pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya," katanya.
Mohammad Yani mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemkab Bulukumba serta MPIG di Bulukumba.
Ia juga menjelaskan berbagai persyaratan yang diperlukan, diantaranya label IG, SK pembentukan MPIG, peta resmi wilayah IG, rekomendasi daerah, serta yang terpenting dokumen deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG.
"Kanwil Sulsel siap turun ke lapangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG," ucap Yani.
Melalui pertemuan itu, Yani juga berharap agar kedua pihak fokus dan melakukan akselerasi terhadap pemenuhan data dukung pendaftaran IG.
"Jika ada kendala dan permasalahan mohon segera dikomunikasikan, agar cepat pula didapatkan solusi," tutur Yani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP