Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Januari 2024 | 20:59 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan keterangan, terkait dugaan keterlibatan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palu berinisial ZS terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Yang bersangkutan sampai saat ini statusnya sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi. Karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat si penerima barang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting di Palu, Jumat 26 Januari 2024.

Ia mengemukakan saat dimintai keterangan oknum caleg tersebut cukup kooperatif. Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk ZS pada Selasa (23/1) sekitar pukul 11:30 Wita.

“Dari kejadian ini kami berhasil mengungkap satu kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujarnya

Baca Juga: Istri Caleg Partai Demokrat Bongkar Rahasia Suami di Media Sosial

Ia menjelaskan barang narkotika tersebut dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang dan hal itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian setempat.

Penangkapan tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Pengawu, tepatnya di Jalan Padanjakaya, Kecamatan Tatanga.

“Kami lakukan penangkapan, kemudian kami lakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan barang bukti sabu satu kilogram," ujarnya.

Dia menjelaskan dari tiga orang yang diamankan itu, melalui hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang tersangka inisial IA sebagai penerima barang, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi.

Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial IA dan ZS, keduanya warga Kelurahan Tatanga, serta MI warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Baca Juga: Pj Bupati Bone Tertangkap Basah Minta Kepala Desa Bantu Anaknya yang Maju Jadi Caleg, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!

Load More