SuaraSulsel.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan proses pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Semua pihak akan dilibatkan secara menyeluruh dalam proses perizinan usaha pertambangan tersebut dan seluruh aspek akan tertuang dalam dokumen-dokumen teknis, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar Amir, di Mamuju, Senin 22 Januari 2024.
Pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan logam tanah jarang itu kata Amir, sebagai respon kekhawatiran yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait permohonan izin usaha pertambangan pada komoditas logam tanah jarang di Kabupaten Mamuju.
Dia menekankan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan komoditas tersebut, memperhatikan dampak ekologis, sosial dan kesehatan terhadap masyarakat setempat.
Baca Juga: 33 Orang Ditemukan Selamat Pada Kapal Tenggelam di Kabupaten Mamuju
"Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengembangan industri pertambangan dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat," terang Amir.
Ia menyampaikan, berdasarkan siaran pers Kementerian ESDM NOMOR: 74.Pers/04/SJI/2024 tanggal 19 Januari 2024, menyebutkan bahwa pada 2023 Badan Geologi berhasil mengidentifikasi sebaran 47 komoditas mineral kritis dan strategis.
Hasil penyelidikan mineral lithium lanjutnya, menunjukkan adanya beberapa wilayah dengan kadar lithium dan boron yang cukup menjanjikan, salah satunya terdapat di Kabupaten Mamuju.
Pihak ESDM Provinsi Sulbar kemudian menindaklanjuti melalui proses penyiapan wilayah pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang di Kabupaten Mamuju tersebut.
"Penjabat Gubernur menekankan perlunya pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat nilai strategisnya sebagai sumber daya yang sangat berharga," ujar Amir.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Terjebak Dalam Hutan Kabupaten Mamuju Selama 2 Hari
Sementara, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar Ilham menyampaikan, komoditas logam tanah jarang merupakan suatu komoditas mineral logam yang proses penerbitan perizinan usaha pertambangannya, berada di tingkat pemerintah pusat, khususnya di Kementerian ESDM.
Berita Terkait
-
Tak Terima Ditegur Masuk ke Asrama Putri Malam Hari, Oknum Polisi Ini Panggil Puluhan Aparat Keroyok Kader HMI
-
Wuling Air EV Kuning Jadi Hadiah Jokowi untuk SMK di Mamuju
-
Sadis! Sekuriti Basarnas Ditikam hingga Tewas oleh Rekan Kerjanya Sendiri, Ternyata Ini Motifnya
-
5 Fakta Siswi SMP Diseret-Diperkosa Bergilir 4 Pria di Gudang Sekolah Mamuju
-
Brantas Abipraya Bangun Kembali Mamuju Pasca Gempa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?