SuaraSulsel.id - Tim Korpolairud Baharkam Polri KP Belibis - 5007 menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Perairan Teluk Bone, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku bernama Yunus (62) dan Acok (32) merupakan warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku pengeboman ikan di perairan laut teluk Bone. Kita juga mengamankan perahu katinting yang digunakan," ujar Danpos Polairud Pos Wajo Bripka Anugrah melalui keterangannya di Makassar, Jumat 19 Januari 2024.
Dia menjelaskan perahu katinting dengan dua mesin, masing masing 13 pk diamankan di Pos Polairud Wajo yang turut disaksikan Ketua Pokmaswas Kompas Muchin, sementara dua pelaku telah diserahkan kepada penyidik subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit perahu speed kayu tanpa nama, 2 unit mesin katinting 13 pk, 6 batang detonator rakitan seberat 3,9 gram, ikan jenis campur 3 gabus atau 250 ekor dan lainnya.
Menurut Anugrah, aktivitas pengeboman ikan ternyata masih dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penangkapan ikan di perairan teluk Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
"Padahal penggunaan bom untuk menangkap ikan sangat berbahaya karena berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut," tambahnya.
Penggunaan bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dan pemasukan dari sektor kelautan. Karena biota laut hancur disebabkan adanya pengeboman.
Tindak Pidana Perikanan, diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Antara)
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Pemekaran di Kabupaten Bone
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar