SuaraSulsel.id - Tim Korpolairud Baharkam Polri KP Belibis - 5007 menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Perairan Teluk Bone, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku bernama Yunus (62) dan Acok (32) merupakan warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku pengeboman ikan di perairan laut teluk Bone. Kita juga mengamankan perahu katinting yang digunakan," ujar Danpos Polairud Pos Wajo Bripka Anugrah melalui keterangannya di Makassar, Jumat 19 Januari 2024.
Dia menjelaskan perahu katinting dengan dua mesin, masing masing 13 pk diamankan di Pos Polairud Wajo yang turut disaksikan Ketua Pokmaswas Kompas Muchin, sementara dua pelaku telah diserahkan kepada penyidik subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Pemekaran di Kabupaten Bone
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit perahu speed kayu tanpa nama, 2 unit mesin katinting 13 pk, 6 batang detonator rakitan seberat 3,9 gram, ikan jenis campur 3 gabus atau 250 ekor dan lainnya.
Menurut Anugrah, aktivitas pengeboman ikan ternyata masih dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penangkapan ikan di perairan teluk Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
"Padahal penggunaan bom untuk menangkap ikan sangat berbahaya karena berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut," tambahnya.
Penggunaan bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dan pemasukan dari sektor kelautan. Karena biota laut hancur disebabkan adanya pengeboman.
Tindak Pidana Perikanan, diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Antara)
Baca Juga: Polda Sulsel Masih Kaji Rencana Penutupan Jalan Poros Maros - Bone Selama 12 Jam Per Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda